Usai batalkan pembatasan motor, MA dinilai perburuk citra transportasi Jakarta
Merdeka.com - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Sehingga nantinya, pengendara sepeda motor dapat kembali melalui Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pembatalan oleh MA menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim. Bahkan dia meragukan kemampuan hakim yang memutuskan membatalkan aturan tersebut.
"Dengan kondisi lalu lintas Jakarta seperti sekarang, justru akan semakin membuat buruk image transportasi Jakarta di mata dunia. Pasal 133 ayat 1 UU 22/2009 tentang LLAJ yang dianggap oleh Hakim MA bertentangan, justru isinya selaras dengan penerapan larangan sepeda motor," katanya melalui pesan singkat, Selasa (9/1).
Dalam ilmu transportasi, dia mengungkapkan, ada konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan masalah kemacetan lalu lintas. Tujuan mendorong orang meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan dan menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan.
"Upaya mendorong orang untuk meninggalkan itu berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi, pajak progresif," ujarnya.
Djoko menjelaskan, keputusan MA untuk membatalkan aturan pembatasan kendaraan bermotor tersebut dapat memberikan dampak buruk. Pasalnya, akhirnya Jakarta dapat kembali berorientasi pembangunan berbasis kendaraan bermotor.
"Dampak buruk pembangunan yang berorientasi kendaraan bermotor adalah kualitas udara, kebisingan dan getaran, kecelakaan, perubahan iklim global, habitat alam, pembuangan limbah, kemacetan, keamanan energi, keefisienan ekonomi," jelasnya.
"Yang jelas dampak buruk dari pembatalan ini, semangat instansi yang terkait transportasi untuk membuat upaya penataan transportasi perkotaan di Indonesia menuju transportasi humanis menurun," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin untuk dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya