LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

LPSK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual 3 Pelaku di Makassar

Sepanjang 2020-2021, LPSK sedang memberikan perlindungan kepada 14 korban dengan status penyandang disabilitas.

2021-01-25 02:37:00
lpsk
Advertisement

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Ns (16), anak di bawah umur, seorang difabel yang menjadi korban kekerasan seksual di Makassar. Peristiwa itu terjadi Selasa (19/1) dini hari.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus. LPSK telah menyambangi kediaman korban di Makassar untuk menawarkan perlindungan.

"Dalam pertemuan dengan keluarga korban, dapat disimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra dan sangat membutuhkan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan. Kami lega karena keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," kata Livia melalui siaran pers yang diterima Minggu (24/1).

Advertisement

Diketahui, tiga pelaku kekerasan terhadap korban Ns ini masing-masing berinisial Wr (18), Gn (23) dan AS, (22) telah diringkus pihak Polrestabes Makassar dalam waktu yang tidak bersamaan.

Nasib nahas yang menimpa Ns ini bermula saat dia berkenalan dengan salah seorang pelaku iti melalui media sosial. Sepekan setelah berkenalan, terjadilah peristiwa tersebut.

Para pelaku ini, tidak hanya memperkosa secara bergiliran, tetapi juga memvideokan aksi bejatnya. Dan video itu dijadikan alat untuk mengancam dan memeras orang tua korban senilai Rp 5 juta jika tidak ingin video itu diviralkan.

Advertisement

Orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian setelah mendapat ancaman melalui telepon dari pelaku. Dan akhirnya para pelaku berhasil dibekuk.

Livia menjelaskan, sepanjang 2020-2021, LPSK sedang memberikan perlindungan kepada 14 korban dengan status penyandang disabilitas.

"Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan seksual," ujarnya.

Data yang dimiliki LPSK, ada beberapa kasus kekerasan seksual di Sulsel yang kerap menarget kaum disabilitas. Ini dilakukan secara beramai-ramai.

"Kami menemukan kasus korban disabilitas rungu-wicara diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Kabupaten Enrekang," ungkapnya.

Dia mengingatkan bahaya predator kekerasan seksual yang melakukan aksinya di dunia maya.

"Mereka (predator kekerasan seksual) perlu diwaspadai karena di masa pandemi ini, banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet," kata Livia Iskandar.

Baca juga:
Pria di Samarinda Diamuk Keluarga Istri Usai Empat Kali Perkosa Anak Tiri
Penjaga Masjid Ini Lecehkan 13 Anak, Terancam Dihukum Kebiri
Penulis Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara karena Kejahatan Seksual
Polisi Tangkap Predator Seksual Anak di Medan
Moeldoko: Masyarakat Diuntungkan dengan PP Hukuman Kebiri
Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat, DPR Dukung PP Kebiri Kimia

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.