LMKN Dinilai Meresahkan, Seniman hingga Pengusaha Solo Geruduk DPRD
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait royalty yang dinilai meresahkan.
Sejumlah musisi, pencipta lagu, pengusaha hotel dan restoran, hingga seniman yang tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta, Jumat (23/8), mendatangi Gedung DPRD Kota Solo untuk meminta Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibubarkan.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait royalty yang dinilai meresahkan. Saat beraudiensi dengan sejumlah wakil rakyat, mereka secara tegas menuntut agar LMKN dibubarkan.
Wahyu Gusti, perwakilan dari komunitas Harmoni Hukum Surakarta menilai LMKN tidak amanah dalam menjalankan fungsinya.
"Kita tidak melihat ada celah yang nenurut saya akan amanah. Karena ketika laporan, LMKN mereka cara pengutipannya untuk mengambil hak royalti atas pencipta hanya bisa dilakukan ketika material putar atau masternya saja. Itu baru bisa terpantau secara digital karena ada distribusi dari distribusi lokal baik industri musiknya," kata Wahyu berapi-api.
Mantan penyiar Radio PTPN yang saat ini menggeluti dunia event organizer itu, ia juga meragukan bentuk pengawasan dalam pengambilan royalti di lapangan. Di mana menurutnya, sumber daya manusia (SDM) LMKN diyakini tidak bisa mencapai hingga tingkat bawah.
Menurutnya, mengumpulkan royalti di tiap tempat yang memutar lagu sangat sulit dilakukan. Ia berpendapat pencipta lagu cukup memperoleh hak ekonomi dari mechanical right.
"Untuk pengawasan LMKN dalam mengambil atau mengutip kepada masyarakat langsung ke lapangan itulah yang jadi kesulitan. Contoh kata ketika dalam satu kecamatan itu ada sekian warung apakah SDM LMKN akan ada di setiap warung di situ. Dan apakah mereka memiliki detail listing lagunya siapa lagunya dimainkan dan sebagainya kemudian presentasinya seperti apa. Ini yang akan terjadi sulit dan ini akan tidak aman," tandasnya.
Selain menuntut pembubaran LMKN, para peserta aksi yang diterima di ruang banggar juga meminta agar DPRD Kota Solo membuat surat edaran yang menjamin hak para seniman, budayawan, dan dunia usaha terkait pelaksanakan kegiatan tanpa dibatasi aturan royalti.
"Dan secara pro aktif mendatangi dan bertemu dengan seniman, budayawan dan dunia usaha terkait untuk mendengarkan aspirasinya," kata dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto berjanji akan segera menyampaikannya ke komisi terkait DPR RI. Sugeng juga berjanji untuk membuat surat edaran atau kebijakan lokal sesuai dengan tuntutan mereka.
"Menindaklanjuti dengan membuat satu edaran atau kebijakan lokal yang membuat teman-teman ini merasa kembali nyaman dari kegelisahan-kegelisan yang tadi disampaikan. Saya kira nanti wali kota juga akan membuat satu surat edaran dan semacamnya yang memberikan keleluasaan kepada teman-teman dan meminta LMKN khusus di Solo barangkali ini bisa menjadi ada pengecualian supaya dilihat pariwisata Solo supaya event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," katanya.