Limpahkan berkas Sutan ke pengadilan, KPK tak hindari praperadilan
KPK tidak akan mengajukan berkas perkara jika memang berkas itu belum rampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelimpahan berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan langkah itu dilakukan lantaran berkas perkara politikus Partai Demokrat itu memang telah rampung dan sudah seharusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Bukan atas dasar itu (hindari praperadilan) pelimpahan dilakukan, karena memang perkaranya telah siap untuk dilimpahkan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Priharsa jika langkah itu dikatakan untuk menghindari gugatan praperadilan tidak benar. Pasalnya KPK tidak akan mengajukan berkas perkara jika memang berkas itu belum rampung.
"Pelimpahan SBG (Sutan Bathoegana) juga bukan dalam rangka itu (hindari praperadilan," terangnya.
Setelah KPK melimpahkan berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya PN Jaksel menyudahi drama dari tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Sebab, pada butir Pasal 82 Ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan itu akan gugur.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," katya Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pengadilan Negeri Jaksel tegaskan gugatan praperadilan Sutan gugur
Pihak Sutan Bhatoegana: KPK ini sok tahu hukum tapi dangkal
Limpahkan berkas Sutan Bhatoegana, KPK dituding punya skenario jahat
Ini strategi KPK gugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana
Dituding kubu Bhatoegana penyidik ilegal, ini penjelasan KPK
KPK tak hadir, sidang perdana praperadilan Sutan Bhatoegana ditunda
Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel