Lima pekerja asal China dibekuk Imigrasi di Kediri
Lima pekerja asal China dibekuk Imigrasi di Kediri. Kelimannya sempat menolak untuk diamankan. Namun petugas tetap membawanya ke kantor imigrasi karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat keimigrasian.
Tim Pengawas Orang Asing atau Timpora Kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri berhasil menggerebek sebuah tempat distributor smartphone di perumahan Persada Asri Blok C 9-10 Kota Kediri. Lima orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berhasil diamankan dalam penggrebekan ini, Kamis (29/12).
Kelimannya sempat menolak untuk diamankan. Namun petugas tetap membawanya ke kantor imigrasi karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat keimigrasian.
Mereka adalah Wang Bin No dengan nomer paspor E 881300075, Zhang Yong Bia, Huang Zhen Zhao dan Tang Jian Shen. Keempatnya tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen resmi dari kementerian tenaga kerja.
Di tempat distributor smartphone lain di perumahan yang sama. Namun berbeda blok yakni di blok B1, petugas imigrasi mengamankan Weixianxing pemegang paspor nomor E23325941 dan KITAS nomer J1U1NMY839492C13JBO886-Q.
"Petugas imigrasi mengamankan ke lima tenaga kerja terebut karena melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kediri
Pihak imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lima tenaga kerja asal China tersebut untuk memastikan kepemilikan dokumen kelengkapan keimigrasian. Jika tidak bisa menunjukan dan menyalahi aturan mereka bisa kena sangsi hukuman sampai di deportsi.
Dalam penggrebekan ini selain dilakukan oleh pihak Imigrasi juga didampingi aparat keamanan dari Polres Kediri Kota dan Kantor Dinsosnaker Kota Kediri.
Baca juga:
Kapolri: Keberadaan TKA China di Indonesia tidak perlu sampai heboh
Isu 10 juta buruh China di Indonesia 'plintiran' media abal-abal
Saiful Mujani: Sentimen anti China muncul karena mobilisasi politik
Menaker sidak PT Huaxing cari pekerja China ilegal
Salahi izin tinggal, 7 buruh China ilegal di Surabaya dibekuk
Pekerja asing bakal dipantau Kemenkum HAM lewat barcode di paspor
Menteri Hanif marah sampai bentak pekerja asing ilegal