Menaker sidak PT Huaxing cari pekerja China ilegal
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sidak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cilengsi, Kabupaten Bogor. Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 Tenaga Kerja Asing asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja.
Namun dari jumlah tersebut ditemukan 18 diantaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja. Pelangaran izin diantaranya bekerja tidak sesuai jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.
"Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi," kata Menteri Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik, seperti dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (28/12).
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Alih alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah aysik menelepon atau bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.
Akhirnya para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan maksud kedatangan Menaker. "Indonesia negarab terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi bahkan dideportasi," kata Menaker.
Rata-rata TKA China bekerja di perusahaan tetsebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes sekitar pabrik yang disediakan perusahaan.
Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi tersebut dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal. "TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit. Dan pemerintah tegas menindaknya," katanya.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ketujuh TKA ilegal tersebut adalah WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ.
Ketujuhnya ditangkap, karena menyalahi prosedur dengan memanfaatkan bebas visa masuk di Indonesia. Kini mereka semua yang baru ditangkap sore tadi di salah satu perusahaan kawasan Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu harus menjalani pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Widjaja, mengaku kalau ketujuh TKA ilegal asal China itu ditemukan di peruahaan pabrik besi dan baja di Krian. Hal itu diketahui, berawal dari petugas Imigrasi Surabaya melakukan operais waspada di beberapa tempat salah satunya perusahaan atau pabrik.
"Sebenarnya ada 23 orang tenaga kerja asing asal China yang ditemukan. Tapi, hanya tujuh orang dibawah ke kantor Imigrasi. Karena menyalahi prosedur dokumen," terang Agus Widjaja, Rabu (28/12) malam.
"Untuk sisanya 16 orang tenaga kerja asing asal China dokumennya lengkap, mulai dari visanya dan ijinnya," tambah dia.
Menurut Agus, ketujuh TKA ilegal itu bekerja di pabrik baja dan besi sebagai seorang teknisi mesin. Padahal, datang dan masuk di Indonesia, melalui Bandara Juanda Surabaya pada 21 November sebagai wisatawan, bukan sebagai pekerja.
"Visanya itu kunjungan saja model B211. Bukan visa kerja, ini yang dianggap melanggar," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya