Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja asing bakal dipantau Kemenkum HAM lewat barcode di paspor

Pekerja asing bakal dipantau Kemenkum HAM lewat barcode di paspor Pekerja China ilegal di PLTU Kukar. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memasang aplikasi barcode bagi pengguna paspor warga negara asing berkunjung ke Indonesia. Penggunaan aplikasi itu untuk memantau warga negara asing nakal yang berkunjung ke Indonesia.

"Kita sedang menyusun suatu aplikasi bagaimana mengatur ini. Kalau pesan tiket harus pakai barcode itu. Paspor itu ada barcode. Sehingga kita tahu di mana harus kita cari, tinggal develop saja," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly di Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Yasonna, penambahan aplikasi dalam paspor itu terkait peraturan bebas visa yang diluncurkan beberapa waktu lalu. Namun, mengenai serbuan buruh China ke tanah air dipastikannya hal itu hanya isu isapan jempol belaka.

"Tidak benar apa yang dikatakan, ada hoax itu. Masa 10 juta enggak terasa sih. Kalau sudah di klarifikasi, harap seluruh masyarakat jangan sebarkan provokasi. Kecuali bisa sertakan faktanya, buktinya. Kita melihat ada maksud-maksud lain, maksud-maksud provokasi," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan kabar serbuan 10 juta warga negara China itu ilegal. Dia pun meminta penyebar informasi itu menunjukkan data kepadanya.

"Itu hoax. Sekarang banyak hoax. Kalau mengatakan data 10 juta ilegal, tunjukkan ke kita. Kita tindak deportasi. Ada 300 lebih proyustisia. Kalau tenaga asing orang China 300 ribu. Kenapa data saya berbeda dengan Kemenaker, data perlintasan jauh lebih besar," kata dia.

Menurut dia, aturan bebas visa itu bertujuan untuk meningkatkan pariwisata. Sehingga dia menegaskan kebijakan tersebut tak terkait dengan pekerja asing yang ada di Indonesia.

"Tenaga kerja Indonesia di Malaysia itu 2 juta nggak ribut tuh. Di Hongkong 200 ribu tenaga kerja kita. Yang penting kita awasi. Kali ada yang menyalahgunakan pasti datanya ada di kami. Kalau lewat 30 hari, data ada di kita," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP