Lima orang diperiksa sebagai saksi penyidikan baru kasus e-KTP
Irman ketika ditanya, menjawab kembali diperiksa sebagai saksi. Namun, Sugiharto dan Andi bungkam di hadapan awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa beberapa orang saksi penyidikan untuk tersangka baru e-KTP pada Rabu (8/11). Diantaranya adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan pengacara Hotma Sitompul.
"Ada beberapa saksi yang kita periksa untuk penyelidikan baru KTP elektronik yang dilakukan hari ini. Ada pagi, siang, ini lanjutan proses pemeriksaan saksi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/11) malam.
Selain dua nama di atas, terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong pun terpantau keluar dari gedung Merah Putih pada malam hari. Irman ketika ditanya, menjawab kembali diperiksa sebagai saksi. Namun, Sugiharto dan Andi bungkam di hadapan awak media.
"Diperiksa sebagai saksi," ucapnya seraya masuk ke mobil tahanan KPK.
Pagi ini, Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul mendatangi KPK. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan baru e-KTP. Gamawan sempat menyebut dirinya dipanggil untuk pemeriksaan Setya Novanto.
Febri menjelaskan, Gamawan dipanggil kembali sebagai saksi karena e-KTP bergulir ketika ia menjabat sebagai Mendagri. Karena itu keterangannya penting dalam penyidikan baru ini.
"Karena proses pengambilan keputusan proses pembahasan tentu ada peran dari sejumlah aktor dari kemendagri mulai dari pembahasan anggaran sampai proses penganggaran itu sendiri," pungkasnya.
Febri pun masih bersikukuh tidak mau mengungkap siapa tersangka baru dalam penyelidikan tersebut. Ia baru mau mengungkap setelah semuanya rampung. Padahal, SPDP telah keluar sejak 3 November dan telah mencapai batas 7 hari seperti yang telah ditetapkan MK.
Baca juga:
Penyidikan baru e-KTP, KPK periksa istri Andi Narogong dan bos PT Agung
KPK pelajari putusan PT Jakarta yang tolak keterlibatan Setnov di kasus e-KTP
Menutup rapat rekam medis Setya Novanto
Jaga rahasia pasien, dokter RS Premiere tolak beberkan penyakit Setnov
Banding jaksa dikabulkan, biaya ganti rugi Irman & Sugiharto bertambah
Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto