LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lihat Keponakan Pakai Daster, Pria di Aceh Tega Memerkosanya

Aksi bejat seorang paman inisial AS (38) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya terhenti setelah polisi menciduknya. Pria yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Susoh itu, tega memerkosa keponakannya sendiri berulang kali.

2022-06-07 18:24:09
Viral Hari Ini
Advertisement

Aksi bejat seorang paman inisial AS (38) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya terhenti setelah polisi menciduknya. Pria yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Susoh itu, tega memerkosa keponakannya sendiri berulang kali.

"Korban masih berusia 13 tahun. Pelaku awalnya memperkosa korban saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim kepada wartawan, Selasa (7/6).

Rifki menyebut, usai kejadian perkosaan di ruang tamu itu, korban bungkam karena takut diancam. selang beberapa waktu kemudian, AS kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Advertisement

Saat itu korban sedang menjemur pakaian di halaman rumahnya. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah korban lalu menghampiri. AS disebut tergiur nasfu lantaran melihat korban memakai baju daster tipis.

"Pelaku menarik dan memaksa korban masuk ke dalam rumah. Lalu memperkosanya kembali," ujar Rifki.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban berani buka suara kepada keluarganya. Dia bercerita telah diperkosa AS berulang kali. Keluarga yang mendengar pengakuan korban itu segera membuat laporan ke polisi.

Advertisement

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. "Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Proses penyelidikan masih berlanjut," jelas Rifki.

Pelaku AS dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga:
Polisi Cium Tangan & Minta Maaf ke Pelaku Pencabulan Disorot, Tersangka Sepupunya
Pemilik Toko Kelontong di Jakbar Hamili Pegawai, Bayinya Dijual Rp10 Juta
Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Bocah SMP Jadi Korban Pemerkosaan Pemuda Ngawi, Awalnya Kenalan di Facebook
Prajurit TNI di Tarakan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Modus Ajak Jalan-Jalan, 5 Pria Sekap dan Gilir Remaja Putri Selama 3 Hari

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.