Pemilik Toko Kelontong di Jakbar Hamili Pegawai, Bayinya Dijual Rp10 Juta
Merdeka.com - Kasus majikan cabuli karyawan hingga hamil terkuak. Mirisnya, anak hasil hubungan di luar nikah tersebut dijual seharga Rp10 juta. Kasus pencabulan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban U (19) bekerja di warung kelontong milik pelaku S (52) sejak tiga tahun lalu. Sejak saat itu pula korban sering diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
"Pencabulan terjadi ketika korban sedang menjaga warung," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Ardhie menerangkan, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tak menceritakan yang dialami ke orang lain. Adapun bentuk ancaman seperti akan memukul sampai menolak membayar gaji.
"Diancam jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau sampai cerita akan dilakukan pemukulan. Korban takut akhirnya dia pasrah. Sehingga pelaku ini melakukan aksi tersebut. Aksi ini sudah berlangsung 3 tahun dari korban umur 16 tahun," ujar dia.
Adhie menerangkan, kasus ini terbongkar usai korban bercerita kepada saudaranya. Ketika itu, korban usai melahirkan anak dari majikan.
"Korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya. Kemudian omnya datang ke Polsek," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak korban dijual oleh teman pelaku seharga Rp10 juta. Adapun, dalih pelaku uang itu digunakan untuk membayar uang persalinan sebesar Rp3 juta dan uang pemulihan persalinan sebesar Rp7 juta.
"Menurut keterangan pelaku bahwa temannya yang bernama I ini mengetahui karena si korban ini hamil. Dia kemudian menyampaikan ke A temannya bahwa si korban ini hamil terus dari A ini punya teman juga namanya E. Ini awalnya bilang mau adopsi, tapi setelah itu si E menyerahkan lagi kepada pihak lain inisial L," ujar dia.
Unit Reskrim Polsek Cengkareng masih mendalami terkait jual-beli anak. Ada seseorang yang sedang diperiksa yakni L. Kepada penyidik, mengakui membeli anak tersebut.
"Ini masih kita mintai keterangan karena terakhir memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengunjungi Pasar Loak Lemahwungkuk di Cirebon, Surganya Perkakas Rumah Tangga sampai HP Bekas
Di sini berbagai jenis barang bekas tersedia, mulai dari perkakas, HP sampai kursi roda.
Baca SelengkapnyaKakek Penjual Kacang Usia 90 Tahun Ini Ceritakan Masa Lalunya, Pernah Jadi Korban Penculikan Jepang
Kakek penjual kacang keliling ini ceritakan masa lalunya pernah jadi korban penculikan Jepang, kisahnya viral.
Baca SelengkapnyaBocil Penjual Jagung Bakar Bercita-cita jadi Kiai & Bangun Musala, Akun Partai NasDem Malah Ramai Ditandai
Tak semua anak yang lahir di dunia ini beruntung bisa hidup dalam kecukupan ekonomi keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPenghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar
Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaMinta Warga Tak Panik, Kepala Daerah Ini Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Pasaran
Meski harga mengalami kenaikan, Pj Wali Kota memastikan pasokan beras dan sembako masih aman.
Baca SelengkapnyaPria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah
Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnya