Libatkan KPK, Pemerintah Siapkan Evaluasi Perpres Pembelian Energi dan Pesawat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah mengkaji ulang transaksi dengan AS dan meminta KPK menilai risiko pembelian energi dan pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana transaksi dengan Amerika Serikat menyusul kebijakan tarif yang diterapkan negara tersebut.
Evaluasi itu dilakukan terutama terkait rencana pembelian energi dan pesawat.
Airlangga menyampaikan, pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penilaian risiko dalam penyusunan regulasi yang tengah disiapkan.
“Pertama terkait dengan rencana pembelian energi dari Amerika kita sedang mempersiapkan Perpres. Perpres itu sudah dievalausi oleh KPK terkait dengan risk assessment,” kata Airlangga kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1).
Penyusunan Perpres Libatkan Sejumlah Kementerian
Ia kemudian menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, masukan dari KPK akan digunakan untuk melengkapi regulasi yang sedang disusun.
“Nanti masukan dari risk assesment melengkapi Perpres yang sedang dibuat karena kita akan membuat dua perpres,” jelas dia.
Pembelian Energi dan Pesawat
Airlangga mengungkapkan, dua Peraturan Presiden tersebut disiapkan untuk mengatur rencana pembelian energi oleh PT Pertamina (Persero) serta pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia.
“Satu terkait pembelian energi oleh Pertamina dan kedua terkait pembelian pesawat oleh Garuda,” ungkap Airlangga.
Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa, 15 Juli 2025 waktu setempat, menyatakan telah mencapai kesepakatan perdagangan awal dengan Indonesia.
Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat akan mengenakan tarif sebesar 19 persen terhadap barang asal Indonesia.