Lengkapi Berkas Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora dan Protokoler
Lengkapi Berkas Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora dan Protokoler. KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. Gatot akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MIU (Miftahul Ulum)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).
Selain Gatot Dewa Broto, tim penyidik juga akan memeriksa Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asdep Olahraga Prestasi Tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi MIU," kata Febri.
Sebelumnya, pada Senin, 23 September 2019, tim penyidik memeriksa mantan Sesmenpora Alfitra Salamm. Pemeriksaan Alfitra untuk menelisik aliran suap yang diterima Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Telisik Aliran Suap Imam Nahrawi Lewat Eks Pejabat Kemenpora
Kabar 'Dipalak' Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Minta Ikuti Proses Persidangan
Ketua DPR: Penunjukan Plt Menpora Hak Prerogatif Presiden
KPK Mulai Telusuri Aset Mantan Menpora Imam Nahrawi
Sumber Duit Suap Imam Nahrawi dari Commitment Fee Dana Hibah KONI
VIDEO: Hanif Dhakiri Resmi Jabat Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi