LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

LBH APIK beberkan kekejaman istri Ivan Haz siksa pembantunya

Anna menyembunyikan tempat penyimpanan nasi, sehingga korban tidak bisa makan selama dua hari dan mengeruk tong sampah.

2016-03-08 15:17:06
Anak Hamzah Haz aniaya PRT
Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) membeberkan keterlibatan Anna Susilowati, istri Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam tindak penganiayaan terhadap Toipah, pembantu rumah tangg keduanya. Hal itu berdasarkan pengakuan dari Toipah sendiri.

"Di sidang panel MKD kemarin hadir 3 orang korban, ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap antara lain bahwa istri Ivan Haz juga ikut terlibat," ujar Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/3).

Menurut korban, lanjut Ratna, Anna menyembunyikan tempat penyimpanan nasi, sehingga korban tidak bisa makan selama dua hari dan mengeruk tong sampah.

Advertisement

"Itu selain disiram air panas punggungnya, diinjak kepalanya dan untuk di lift berapa kali ditonjok kupingnya hingga sampai sekarang kesulitan mendengar. Jadi bukan sama sekali jatuh dari tangga," ungkapnya.

"Dari pengakuan awal ada keterlibatan istri Ivan Haz, dengan menggunakan bahasa binatang dan sepanjang bekerja mendapatkan penganiayaan fisik dan psikis dan penyekapan sampai perbudakan," tambahnya.

Penyiksaan lainnya, tambah Ratna, korban juga dikasih kecap sama saos punggungnya setelah disiram air panas. Hal itu sangat menyedihkan dan sangat kejam dilakukan.

Advertisement

"Akan hal ini, sanksi hukumnya harus tegas dan dipecat. Kita ini mau janjian sama kanit renakta, kita meminta tidak ada penangguhan penahanan karena ini cukup serius dan dijadikan pembelajaran publik bahwa hukum harus ditagakkan sama di muka hukum," tuturnya.

"Dan kita selalu menyampaikan kuasa hukum dari korban sama sekali tidak ada perdamaian, sama sekali tidak ada pertemuan antara korban dengan keluarga tersangka, dan kalau pun mau ada ganti rugi atau apapun harus lewat jalur hukum. Jadi itu dimungkinkan karena hak korban mendapatkan ganti rugi," tutupnya.

Baca juga:
LBH Apik ke Polda Metro, serahkan 2000 petisi minta Ivan Haz dihukum
Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz
Tim Panel MKD sebut Ivan Haz aniaya tiga pembantunya
Gunakan masker, 3 pembantu Ivan Haz beri kesaksian di MKD DPR
MKD gelar sidang panel dalami keterangan korban Ivan Haz

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.