LBH Apik ke Polda Metro, serahkan 2000 petisi minta Ivan Haz dihukum
Merdeka.com - Sejumlah aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Jala PRT dan Change.org mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/3). Kedatangan mereka untuk menyerahkan petisi berjumlah kurang lebih 2000 surat yang isinya meminta Ivan Haz dipenjarakan dan dipecat sebagai anggota DPR terkait penganiayaan terhadap PRT, Toipah.
"Kita sudah mengumpulkan dua puluh ribu tanda tangan dari masyarakat yang menghendaki untuk segera memenjarakan Anggota DPR RI Ivan Haz," kata Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3).
Ratna mengungkapkan, petisi tersebut agar tak ada lagi anggota dewan atau siapapun itu yang melakukan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan.
"Kami ingin agar pihak kepolisian tegas memproses hukum ini dan segera cepat diselesaikan. Jadi hukum itu harus berada di garda terdepan," tambahnya.
Selain itu, dalam pelaporannya yang bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia, Ratna menjelaskan pihak Ivan Haz telah mendesak korbannya yakni Toipah untuk segera mencabut laporan perkara ini. Ratna merasa keberatan sebab Ivan Haz harus dipenjarakan.
"Kalau kasus seperti ini akan dicabut, selamanya hukum tidak mengenal orang kaya. Untuk itu, kita di sini meminta polisi harus tegas. Polisi juga harus komitmen terhadap kekerasan terhadap perempuan," tuturnya.
Selain Ivan Haz, pihaknya berharap agar kepolisian juga mengusut kasus Masinton yang juga melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan bernama Dita.
"Kami mau kekerasan semua diusut oleh pihak kepolisian, agar tidak ada lagi perlakuan yang tak menyenangkan terhadap kaum perempuan," tutupnya.
Seperti diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti resmi menahan anak dari Hamzah Haz ini atas kasus penganiayaan terhadap PRT, Toipah, sejak Senin (29/2) malam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya