LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Larang ojek online, Menhub Jonan berpotensi langgar HAM

Banyak sekali pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah.

2015-12-18 14:15:05
Jakarta
Advertisement

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing menyesalkan keluarnya surat menteri perhubungan yang melarang keberadaan ojek sebagai angkutan umum karena terlalu prematur. Seharusnya menhub dicarikan solusi atas keberadaan ojek yang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi ciri khas transportasi di Indonesia.

Menurut David, konsumen menjadikan ojek sebagai alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.

"Bahkan sejak adanya kerjasama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan makin banyak konsumen yang meminati dan sangat terbantu dengan transportasi ini," kata David dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (18/12).

David mengungkapkan, sebenarnya kendaraan angkutan ojek sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor.

Dalam aturan ini, kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor.

Untuk itu, dalam merespons dinamika isu perlindungan konsumen tersebut BPKN sudah merampungkan kajian dan Focus Group Disccusion (FGD) tentang transportasi berbasis online dengan mengundang seluruh stakeholders.

David berharap seluruh stakeholders termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan mengingat banyak sekali pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah. Di lain pihak banyak sekali masyarakat atau konsumen yang membutuhkannya di tengah-tengah karut marutnya angkutan umum saat ini.

"Pelarangan tersebut berpotensi adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jika pelaku usaha transportasi yang dilarang ini belum atau tidak membayar pajak, justru di sinilah pentingnya peran Pemerintah melakukan pembinaan. Jika dibina dengan benar dan bebas dari pungutan-pungutan liar, mereka juga berpotensi sebagai pembayar pajak," kata David.

Baca juga:
Jika transportasi online dilarang, ini kata Wagub Deddy Mizwar
Menhub diminta revisi UU lalu lintas, bukan larang ojek online
Kapolda Metro: Pelarangan ojek online bukan domain kepolisian
Larang ojek online, Jonan berkelit DPR yang buat undang-undang
Aplikasi apapun tak dilarang, asal jangan langgar aturan
Ojek online dilarang, Ahok ibaratkan anak sendiri tak diakui

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.