Larang ojek online, Jonan berkelit DPR yang buat undang-undang
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyalahkan DPR yang membuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) dilarang beroperasi.
"Coba baca undang-undang nomor 22, kan yang buat undang-undang bukan saya. Masalahnya kenapa ini dibikin untuk sarana transportasi publik sebenarnya dari sisi keselamatan tidak layak sebagai publik," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut dia, jika angkutan umum kendaraan roda dua ingin diatur dalam undang-undang, maka UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi. Sehingga ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) bisa beroperasi secara resmi.
"Kalau mau jadi pelat kuning, ya ubah undang-undangnya. Roda dua itu untuk transportasi pribadi, silakan saja. Misalkan ojek pangkalan anda naik sama teman anda dan sebagainya," ujar dia.
Saat disinggung revisi undang-undang tersebut tidak dari dahulu, menurut dia, perusahaan GO-JEK harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perhubungan. Namun dia belum meminta untuk merevisi undang-undang tersebut.
"Revisi bisa diajukan kedua belah pihak (DPR atau Pemerintah). Belum (revisi), nanti minta arahan presiden dulu," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya