Langgar PPKM, 115 Warga dan 7 Industri Besar di Karawang Didenda
Sebanyak 115 orang dan 7 Industri besar di Karawang dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka diberi sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sebanyak 115 orang dan 7 Industri besar di Karawang dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka diberi sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Selama ini dikenakan denda berkisar dari mulai Rp50.000 sampai dengan Rp200.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda Nomor 5 Tahun 2021,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (13/7).
Pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat mendapat tindakan lebih tegas. "Untuk sanksi terhadap industri sendiri kami cukup tegas ya kami berikan sanksi jauh di atas minimum ada Rp20 juta dan Rp30 juta," kata Oliestha.
Dia berharap pelaku usaha maupun pihak industri tidak hanya mengejar keuntungan, tapi harus bergotong royong memutus mata rantai Covid-19.
"Keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Kesalahan mereka yang telah kami temukan contohnya mempekerjakan pegawai di atas batas maksimal. Setelah kami melakukan penindakan, kami cek di kemudian hari, bahwa mereka sudah melakukan perubahan sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri," ujarnya
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan kepada seluruh industri maupun pelaku usaha untuk memutus mata rantai Covid-19.
Baca juga:
Objek Wisata di Padang Ditutup Selama PPKM Darurat
PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Lokal Turun 69 persen
Perketat PPKM, Pekerja Esensial dan Kritikal di Kota Depok Wajib Tunjukan 3 Hal Ini
Tekan Mobilitas Saat PPKM Darurat, 27 Pintu Tol di Jateng Ditutup Mulai 16-22 Juli
Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 400 Ribu STRP