Objek Wisata di Padang Ditutup Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menutup seluruh objek wisata setelah ditetapkannya kota tersebut sebagai wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian menyebut, penutupan seluruh objek wisata itu akan dimulai hari ini, Selasa (13/7).
Pihak Dinas Pariwisata Kota Padang sebelumnya juga telah menutup tiga lokasi objek wisata saat PPKM Mikro, pada pekan lalu. Penutupan itu merujuk terhadap surat edaran Wali Kota Padang tentang PPKM Darurat pada 12 Juli 2021 kemarin.
"Dalam poin ke 11 dalam surat edaran itu seluruh objek wisata di Kota Padang ditutup sementara," kata Arfian kepada merdeka.com di Padang, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan, penutupan seluruh objek wisata ini guna mencegah penyebaran Covid-19, mengingat objek wisata merupakan salah satu titik yang rentan, karena tingginya mobilitas masyarakat.
"Menurut saya, penutupan objek wisata ini salah satu langkah mencegah penyebaran Covid-19, karena mobilitas pengunjung yang ramai, bisa menjadi tempat penyebaran," kata Arfian.
Dia mengatakan, saat PPKM Mikro lalu, pihaknya juga sudah melakukan penutupan terhadap tiga objek wisata, namun saat ini seluruh objek wisata, termasuk wisata Pulau juga turut ditutup. "Penutupan akan dimulai dari jam 9 pagi hingga jam 8 malam setiap harinya," ujar dia.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku wisata, dan biro perjalanan agar tidak membuka perjalanan wisata ke objek-objek wisata untuk sementara waktu. Ia juga mengingatkan agar para pengelola lokasi objek wisata, mematuhi aturan PPKM Darura tersebut.
"Apabila ditemukan yang memaksaka diri untuk beroperasi selama PPKM Darurat ini, akan ada sanksi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, berupa sanksi denda, bahkan penutupan tempat yang bersangkutan," tegas Arfian.
Seperti diketahui, Kota Padang masuk dalam 15 Kabupaten dan Kota diluar Jawa dan Bali dalam pembatasan PPKM Darurat terhitung 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tak hanya objek wisata, Pemko Padang dengan petugas terkait juga melakukan penyekatan terhadap kendaraan dengan mendirikan empat pos penyekatan, dan dua pos penyekatan Pelabuhan untuk jalur laut terhitung dimulai hari ini, Selasa (13/7).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya