Langgar Perbatasan, Delapan Nelayan NTT Ditahan di Australia
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, ditahan oleh Australia Border Force (ABF) sejak pekan lalu.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, ditahan oleh Australia Border Force (ABF) sejak pekan lalu.
"Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu, akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT, Mery Foenay, Rabu (30/11).
Menurutnya, saat ini delapan nelayan sedang mendapatkan hukuman di Australia dan tengah menjalani persidangan akibat perbuatan mereka, yang melanggar aturan batas negara.
Pemerintah provinsi melalui DKP NTT telah melakukan komunikasi pemulangan delapan nelayan itu. Proses pemulangan akan diatur oleh kedua pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal," ujar Mery Foenay.
Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI, Nugroho Aji menambahkan, bedasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal nelayan asal Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.
"Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan," jelasnya.
Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari juga mengatakan hal yang sama. Dia mengatakan, dua kapal itu masing-masing mengangkut empat orang baik nahkoda maupun ABK.
Baca juga:
Ini Batas Nelayan Boleh Menangkap Ikan di Perairan Indonesia-Australia
Pandemi Mereda, Penjualan Mesin Tempel untuk Nelayan Naik 10 Persen
Maelo Pukek, Tradisi Nelayan Sumatera Barat di Pesisir Pantai Padang
Luhut Usul Bentuk Koperasi Urus Kompensasi Korban Tumpahan Minyak Montara
Pilu Nelayan di Lebak saat Cuaca Buruk, Pilih Tak Melaut karena Alasan Ini
Nelayan Pantai Selatan Dukung Gibran Rakabuming Maju Pilgub Jateng