LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Langgar lalu lintas, anggota polisi ini malah diberi penghargaan

Aksi Bripka Edi Purwanto melanggar lalu lintas sempat membuat heboh media sosial.

2014-12-29 11:12:17
Polisi
Advertisement

Anggota Polsek Wates, Jember, Bripka Edi Purwanto sempat membuat heboh masyarakat sekitar ketika aksinya melanggar rambu lalu lintas diberitakan media lokal dan menjadi pergunjingan di media sosial. Bahkan, fotonya yang memutar balik mobil dinas pada tanda larangan, dijadikan Display Picture (DP) Blackberry Messenger (BBM) oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk protes.

Namun belakangan, Bripka Edi justru diberi penghargaan atas tindakannya itu. Sebab, berdasarkan hasil konfirmasi Polres Jember, Bripka Edi melanggar rambu lalu lintas karena mendapati kecelakaan tunggal.

Melihat kejadian tersebut, Bripka Edi segera menolong korban yang mengalami luka berat tersebut. Dalam perjalanannya ke rumah sakit, dengan mempertimbangkan keselamatan nyawa seseorang yang mengalami luka berat, Bripka Edi mau tidak mau harus memutar balik mobil dinas pada tanda larangan.

Berdasarkan siaran pers Divisi Humas Mabes Polri lewat fan page Facebook, Senin (29/12), Bripka Edi dinyatakan sedang melaksanakan tindakan diskresi kepolisian, yakni anggota tersebut membelokkan mobil dinas pada tanda larang dikarenakan dalam kondisi darurat membawa korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Gajah Mada yang mengalami luka berat dan harus segera mendapatkan pertolongan medis untuk menyelamatkan nyawanya.

Atas dasar tindakan tersebut, Bripka Edi justru diberi penghargaan oleh Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif. Pemberian penghargaan dilakukan di Mapolsek Kaliwates pada 26 Desember lalu dan dihadiri oleh Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala Rambe.

Untuk diketahui, Tindakan Diskresi Kepolisian telah diatur pasal 18 UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyatakan bahwa: 1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri; 2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas kejadian ini, Polri menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut berperan aktif mengawasi kinerja anggota Polri di lapangan. "Kejadian ini membuktikan bahwa Polri sangat dicintai oleh masyarakat," demikian disampaikan Divisi Humas Mabes Polri.

Baca juga:
4 Aksi sensasional selebritas di jalan
Aron Ashab langgar hukum, Menhan Ryamizard Ryacudu angkat bicara
Polisi tahan Mini Cooper artis dangdut yang langgar lalu lintas
Langgar lalu lintas, artis dangdut diamankan polisi
Tidak mau jambulnya rusak, Aron Ashab tolak pakai helm
Cegah pelanggaran, Polisi Kota Kediri bagi-bagi bunga

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.