Polisi tahan Mini Cooper artis dangdut yang langgar lalu lintas
Merdeka.com - Polisi memutuskan menahan mobil Mini Cooper milik artis dangdut Nurleila Ratna Dilla. Mobil ini pada Rabu malam melanggar lalu lintas dengan melintas di bahu ruas Tol Cawang.Selain menahan mobil merah itu, Surat Izin Mengemudi (SIM), Rizki Maulana, sopir Ratna juga ditahan."Ya prosedur tilang biasa saja, kami tahan SIM pengemudi, kami tanyakan surat-surat kendaraan dia tidak dapat memperlihatkannya, adanya surat jalan padahal kami tidak lagi menerbitkan surat tersebut," kata Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, Jakarta, Kamis (18/12).
Ratna tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi terkait kepemilikan mobil tersebut. Kesalahannya yang lain, nomor polisi B 1846 SHQ yang dipakai diduga palsu karena tak tercatat di Samsat.
"Diawali dengan pelanggaran menggunakan bahu jalan kemudian kendaraannya tidak dilengkapi STNK atau STCK yang dikeluarkan oleh Polri," terangnya.
Terkait kasus ini, polisi juga memeriksa dealer tempat Ratna membeli mobil. Sebab Ratna mengaku telah mendapatkan izin jalan dari pihak dealer.
"Saat ini masih kami selidiki, pihak dealer juga sudah kami periksa. Hasilnya tentu itu teknis penyelidikan," ucapnya.
Ditambahkannya, apabila ditemukan adanya bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ratna maupun dealer mobil, kasus tilang mobil bodong wanita berambut panjang ini bisa dilimpahkan ke Resort Kriminal."Bisa ke arah sana. Yang jelas ini kita selidiki suratnya. Yang jelas kita (Ditlantas) sudah tidak menerbitkan surat jalan seperti yang diungkapkan," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya