Langgar Aturan PSBB, Bahar bin Smith Kembali Mendekam di Lapas
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, dia melanggar peraturan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, dia melanggar peraturan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima, Selasa (19/5).
Menurut Rika, Smith telah menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5) melalui program asimilasi. Selain itu, Smith juga berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.
Namun karena ulahnya itu, Smith kembali dijemput petugas pada Selasa dini hari. Di mana selain langgar PSBB, Smith juga diduga telah menyebar kebencian.
"Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris.
Baca juga:
Bebas Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi
Program Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Cibinong
Alasan Bahar bin Smith Tolak Tawaran Bebas di Tengah Pandemi Covid-19
Kejati Jabar Setujui Pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg
Divonis 3 Tahun Bui, Bahar bin Smith Sempat Cium Bendera Merah Putih
Hakim Nilai Perbuatan Bahar bin Smith Rugikan Nama Baik Ulama dan Santri