Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jabar Setujui Pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg

Kejati Jabar Setujui Pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Bahar bin Smith segera menjalani masa penahanan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Keputusan itu disetujui berdasarkan permintaan keluarga dan penasihat hukumnya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali menyatakan eksekusi terhadap Bahar dilakukan hari ini. Bahar dipindahkan bersama dua anak buahnya Agil Yahya dan Basit Iskandar.

"Habib Bahar dan kawan-kawan akan dieksekusi hari ini," katanya, Rabu (8/8).

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.

Pengacara Bahar bin Smith, Azis Anwar menjelaskan Lapas Pondok Rajeg merupakan pilihan dari keluarga untuk dimohonkan melalui tim pengacara. Akhirnya, permintaan itu disetujui kepada jaksa.

"Ada permohonan dari pihak keluarga agar lebih dekat. Disetujui (oleh jaksa)," kata Azis singkat.

Di lain pihak, polisi sudah menerima surat pengawalan pemindahan tempat penahanan Bahar bin Smith dari Polda Jabar menuju Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

"Sudah ada permintaan pengawalan dari jaksa. Dan kami siap melakukan pengawalan sesuai SOP," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP