Lampung Geger! Home Industri Senjata Rakitan Digerebek, Dua Ditangkap
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin siang (29/9).
Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar membongkar praktik perakitan senjata api rakitan (senpira) yang berlangsung di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin siang (29/9), setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga perakit atau pembuat senjata api. Adapun keduanya adalah perakit dan satu pemesan," ujarnya pada Selasa (30/9).
Menurut Dailami, rumah tersebut telah lama digunakan sebagai tempat produksi senjata api rakitan secara ilegal. Ia menyebut lokasi tersebut layaknya bengkel rumahan, lengkap dengan peralatan teknik untuk merakit senjata.
"Bisa dibilang home industri karena menyetok sendiri dengan peralatan yang ada termasuk gerinda segala macem. Kemungkinan sudah lama beroperasi," katanya.
Dari hasil penggerebekan, polisi juga menyita berbagai alat dan komponen penting yang digunakan dalam proses perakitan. Di antaranya satu set bor listrik, alat potong gerinda, satu set alat las, silinder peluru, dua laras, penarik peluru, dua mata gerinda, dan lima buah pegas.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu beberapa rangkaian yang digunakan untuk pembuatan senjata api dan alat-alat gerinda dan alat pendukung lainnya," tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
"Sedang kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Dan kami terus melakukan penyelidikan," katanya.