LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lama Diintai, Pengedar Narkoba Ditembak Saat Ditangkap

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan jika tersangka merupakan sudah menjadi target jajaran Satresnarkoba Polres Bantul sejak lama. Tersangka, sambung Wachyu sudah sejak lama diintai oleh petugas.

2020-03-04 01:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Petugas Polres Bantul membekuk seorang pengedar narkoba berinisial SGW alias Aga. Dari tangan Aga, petugas Polres Bantul mengamankan barang bukti 1,1 kilogram sabu, ganja, tembakau gorila dan pil koplo.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan jika tersangka merupakan sudah menjadi target jajaran Satresnarkoba Polres Bantul sejak lama. Tersangka, sambung Wachyu sudah sejak lama diintai oleh petugas.

Wachyu menerangkan tersangka dibekuk pada Senin (2/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dibekuk, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Aga dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.

Advertisement

"Tersangka ini sempat mencoba kabur saat polisi mau menggeledah kos tersangka. Kita ambil tindakan secara terukur (tembak kakinya) kepada tersangka," ujar Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3).

Wachyu memaparkan saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Wachyu menyebut barang yang ditemukan adalah sabu beserta alat isapnya, ganja, tembakau gorilla dan ribuan butir obat berbahaya.

"Dari penggeledahan kita dapati barang bukti sabu beratnya 1138,5 gram atau 1,1 kilogram. Kemudian tembakau gorilla 25,68 gram, ganja 25,58 gram, Riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir," ungkap Wachyu.

Advertisement

"Ada timbangan digital 3 buah, alat hisap sabu atau bong 3 buah, korek api 2 buah, alat perekat plastik, plastik, 9 smart phone, 5 kartu ATM dan uang Rp1 juta," imbuh Wachyu.

Wachyu menyebut tersangka adalah pengedar dan sekaligus pemakai. Saat ini pihak Polres Bantul sedang memburu seorang bandar yang memasok barang kepada tersangka.

Wachyu menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan penyalahgunaan Psikotropika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Wachyu.

Baca juga:
Ayah dan Anak Selundupkan Sabu di Sop Tulang Iga ke Lapas Salemba
Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Jual Tembakau Gorila
Selundupkan 488 gram Sabu, Personel Polda Maluku Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
Bupati Sarolangun Bangun Panti Rehab Narkoba, BNN Sebut Patut Dicontoh Kepala Daerah
Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Vitalia Shesya Temani Pacar Transaksi Sabu
Polisi Sebut Vitalia Shesya Konsumsi Ekstasi Sejak 3 Bulan Lalu

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.