LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lalai Parkir Truk Sebabkan Pemotor Tewas, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Saat korban Guntur melintas di Desa Cappakala, kondisi jalan gelap. Nahas, motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk Rusli yang diparkir di pinggir jalan. Di atas truk itu ada mobil mesin perontok padi.

2019-10-29 01:01:00
Kecelakaan
Advertisement

Rusli, (47), sopir truk enam roda di Kabupaten Pinrang, Sulsel diringkus polisi, Sabtu dini hari, (26/10) pukul 01.00 wita dini hari. Karena kelalaiannya memarkir truk di pinggir jalan yang gelap dan tidak menyematkan tanda apapun, Guntur Lambatong (46) tewas mengenaskan menambrak truk tersebut, Kamis malam, (24/10).

Rusli ditahan di Polres Pinrang dan kasusnya ditangani satuan Lalu Lintas. Semula, kematian sekuriti BRI unit Langnga Pinrang itu dikira karena pembunuhan.

Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Religia Faradikta, saat dikonfirmasi menjelaskan kecelakaan bermula saat korban Guntur Lambatong hendak ke kantor Kelurahan Langnga karena giliran piket.

Advertisement

Saat korban Guntur melintas di Desa Cappakala, kondisi jalan gelap. Nahas, motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk Rusli yang diparkir di pinggir jalan. Di atas truk itu ada mobil mesin perontok padi.

"Kondisi jalan gelap dan tidak ada lampu truk yang menyala. Motor korban Guntur menabrak truk dan tubuhnya terhempas ke mesin perontok padi itu hingga kepalanya terlepas ke tengah jalan atau sekitar lima meter dari posisi tubuh yang terjatuh di bahu jalan," kata AKP Religia Faradikta.

Selanjutnya, kata Kasat Lantas Polres Pinrang,, seorang saksi yang melihat kejadian tersebut melaporkan kejadian itu dan akhirnya, Rusli sopir truk ditangkap.

Advertisement

Akibat kelalaiannya, Rusli ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan dari UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312.

Baca juga:
Sopir Livina Tabrak Apotek Senopati Ngaku Mau Antar Teman Pulang
Kepada Polisi, Sopir Livina Tabrak Apotek Senopati Bantah Kebut-kebutan
Polisi Sebut Sopir Livina Tabrak Apotek Senopati Tak Hafal Jalan
Sopir Livina Tabrak Apotek Senopati Jadi Tersangka
Mobil Tabrak Apotek Senopati, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Tes Urine Sopir Mobil yang Tabrak Apotek Senopati: Negatif Narkoba dan Alkohol
Saat Ditabrak Livina, Satpam Apotek Senopati Sedang Tidur di Teras

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.