LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

La Nyalla surati Kejati Jatim minta penundaan pemeriksaan

Saat ini La Nyalla Mahmud Mattaliti melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.

2016-03-21 20:52:52
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan penyidik yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam kasus korupsi Kadin Jatim, Senin (21/3). Ketua PSSI tersebut mengirim surat ke Kejati Jatim, minta ditunda pemeriksaannya.

"Memang tersangka mangkir di pemanggilan pertama. Tadi pagi melalui kuasa hukumnya mengirim surat untuk dilakukan penundaan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Senin (21/3).

Langkah yang dilakukan nanti, akan melayangkan surat panggilan keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Nanti secepatnya, akan kita kirim panggilan kedua untuk tersangka," terang dia.

Pengiriman surat tersebut diakui salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti yakni Ahmad Riyadh, bahwa timnya telah mengirim surat ke Kejati agar dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Karena, saat ini La Nyalla Mahmud Mattaliti melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Demi kepastian hukum, kami memang mengirim surat ke Kejati, mengenai penundaan jadwal pemeriksaan demi mewujudkan kepastian hukum. Dengan menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan klien saya," kata Ahmad Riyadh, Senin (21/3).

Menurut dia praperadilan itu untuk menguji keabsahan sah dan tidaknya penetapan sebagai tersangka. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus menunda pemeriksaannya, terhadap.

Karena, kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat pekan lalu (18/3/2016), yang terdaftar dengan register perkara Nomor 19/Praper/2016/PN.Sby.

"Untuk kepastian hukum dan menghormati proses peradilan, kami minta Kejati Jatim untuk menunda pemeriksaan," ujar dia.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. Di mana, La Nyalla Mattaliti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, yang diduga menggunakan dana hibah yang didapat dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga:
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati
Istana bantah ada campur tangan pemerintah dalam kasus La Nyalla
Ketum PSSI tersangka korupsi, ini kata ketua Komisi X DPR
Tim Transisi PSSI: La Nyalla tak punya integritas!
Dikaitkan dengan status hukum La Nyalla, Menpora jengah

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.