Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati

Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati La Nyalla diperiksa Polda Jatim. ©2015 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengagendakan memeriksa La Nyalla Mahmud Mattaliti, Senin (19/3) besok. La Nyalla akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim.

Namun, Ketua PSSI tersebut dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal itu karena, dirinya telah diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangka dirinya.

Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Sumarso mengatakan, dengan diajukannya praperadilan itu artinya penetapan tersangka masih dibutuhkan bukti. Sehingga, untuk memutuskan tidak akan hadir ke Kejati, kliennya akan menunggu hasil paperadilan selesai.

"Kasusnya dalam proses gugatan praperadilan, jadi klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak akan datang. Besok kita dari tim akan menyampaikannya ke Kejati Jatim," kata Sumarso, Minggu (20/3).

Apalagi, kata Sumarso, jika kasus sudah masuk dalam proses gugatan praperadilan, maka penyidikan harus dihentikan sementara. Jadi, menurut Sumarso, kliennya tidak memenuhi panggilan itu bukan mangkir.

"Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah tertulis jelas jika kasus masuk dalam gugatan pra peradilan maka kasus dihentikan sementara hingga proses gugatan selesai. Apabila, Kejati masih ngotot untuk melakukannya, maka itu melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi," terang dia.

Secara terpisah Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim,l Dandeni Herdiana mengatakan, meski dalam proses gugatan praperadilan, pemanggilan terhadap tersangka La Nyalla Mahmud Mattaliti tetap jalan. "Dalam KUHAP, tidak ada aturan yang tertulis. Jika sudah ditetapkan tersangka, tidak bisa hadir. Maka itu tetap dikatakan mangkir," kata Dandeni Herdiana.

Kasus ini bermula dari temuan Kejati Jatim yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim yang diberikan pada Kadin Jatim. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejati dari audir BPK, dana hibah Kadin Jatim itu digunakan untuk membeli saham IPO di Bank Jatim pada tahun 2012.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP