LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kurang Bayar Usai Kencan, Tukang Parkir Bunuh PSK di Bandung

Seorang pekerja seks komersial berinisial AN (41) dibunuh oleh pelanggannya bernama Herdi Suhendar (47) di sebuah kamar hotel. Herdi tidak bisa membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan.

2020-02-04 21:36:00
Pembunuhan
Advertisement

Seorang pekerja seks komersial berinisial AN (41) dibunuh oleh pelanggannya bernama Herdi Suhendar (47) di sebuah kamar hotel. Herdi tidak bisa membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan.

Peristiwa itu berawal pada Minggu (26/1) malam saat Herdi selesai bertugas sebagai juru parkir. Ia kemudian bertemu dengan korban dan sepakat untuk menggunakan jasa prostitusi.

Mereka berdua menyewa sebuah kamar di hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Masalah datang setelah tersangka tidak bisa membayar jasa yang sudah disepakati.

Advertisement

"Harga yang disepakati itu Rp200 ribu. Tapi tersangka membayar Rp100 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2).

Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan. Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut hingga mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka yang panik melihat kondisi korban memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1) dini hari. Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang.

Advertisement

"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ucap Galih.

Tak lama kemudian, setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung menangkap Herdi di alun-alun Kota Bandung saat sedang bertugas menjadi juru parkir.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan," pungkasnya.

Baca juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Korban Melawan Sebelum Ditikam
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Baranangsiang Bogor Ada Titik Terang
Bertengkar di Lapo Tuak, Pengawas Tambang Pasir Tewas Digorok
Setahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Bogor Teridentifikasi
Diperas Saat Janjian Kencan, Pria Penyuka Sesama Jenis Tewas di Hotel
Seorang Wanita di Surabaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.