LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kubu Nadiem Makarim Bersurat ke MA dan DPR, Protes Keras Jalannya Sidang

Ketua Tim Pengacara Nadiem Ari Yusuf mengungkapkan bahwa kliennya mengalami perlakuan yang tidak adil dalam sidang terkait pengadaan Chromebook.

Kamis, 23 Apr 2026 13:32:54
nadiem makarim
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim saat menggelar jumpa pers di Jakarta. (Dok. Istimewa) (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kini memasuki fase baru. Tim hukum mulai menghadirkan sejumlah saksi serta ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Namun, Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, mengungkapkan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap kliennya. Ia menyoroti perbedaan dalam jumlah saksi dan durasi waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim jika dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," ungkap Ari saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Ari menambahkan, seharusnya hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengedepankan prinsip Equality in Arms atau asas keseimbangan. Hal ini berarti harus ada perlakuan yang setara antara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan hakim. Namun, kenyataannya, Ari menilai terdapat ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan untuk pembuktian.

Advertisement

"JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 ahli dalam waktu hanya 6 hari kerja!," kritiknya.

Lebih lanjut, Ari juga mencatat keanehan lain di mana hakim secara tiba-tiba memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem, dan langsung menuju ke tahap pemeriksaan terdakwa.

Advertisement

"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali," ungkapnya dengan heran. Selain itu, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang semakin memburuk dan memerlukan tindakan medis yang lebih serius.

Atas sejumlah catatan tersebut, Ari bersama tim pengacaranya telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi untuk menindaklanjuti ketidakadilan yang dialami kliennya. Instansi yang dituju antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III DPR RI. "Semua surat-surat tersebut sudah masuk," tegas Ari.

Hakim Diminta Bersikap Netral

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim saat menggelar jumpa pers di Jakarta. (Dok. Istimewa) © 2026 Liputan6.com

Sejalan dengan pernyataan Ari, Dodi S. Abdulkadir, anggota tim hukum Nadiem, menegaskan bahwa kasus kliennya merupakan sidang pertama yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Hal ini berarti hakim harus bersikap netral dan tidak boleh beranggapan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebelum ada keputusan yang sah.

"Hakim tidak boleh memihak, hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah, dan hakim juga tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjerat," tegasnya.

Untuk memberikan konteks lebih lanjut, Nadiem bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020--2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020--2021 Mulyatsyah, didakwa atas tindak pidana korupsi. Kasus ini dituduhkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya laptop Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek.

Advertisement

Para terdakwa terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terbaru
  • Klarifikasi Ceramah Viral, PGI dan Jusuf Kalla Tekankan Peran Agama sebagai Agen Perdamaian
  • Situasi Masih Panas, Trump Perintahkan Marinir AS Tembak Kapal Penebar Ranjau di Selat Hormuz
  • Pria Pembuat Tato di Pemalang Nyambi Edarkan Pil Koplo, Hasilnya Buat Penuhi Kebutuhan
  • Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Ini Perannya
  • Robig Zaenudin Penembak Mati Pelajar Gamma Dipindah ke Nusakambangan, Diduga Kendalikan Narkoba di Lapas Semarang
  • berita update
  • kasus chromebook
  • konten ai
  • nadiem makarim
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
M
Reporter Muhammad Radityo Priyasmoro, Nasrul Faiz
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.