Kubu eks Gubernur Papua protes berkasnya dilimpahkan ke PN Tipikor
Untuk agenda pembuktian besok, lanjut Yuherman, pihaknya hanya akan mengajukan bukti tertulis tanpa menghadirkan saksi.
Sidang lanjutan praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, akan dilanjutkan besok dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari pemohon. Hakim tunggal Ganjar Pasaribu sempat menolak permintaan kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti di hari yang sama.
"Segala sesuatunya ada pembuktian, oleh karena itu jadi untuk berikutnya kita masuk pada pembuktian dari pemohon dan satu-satu saja. Sidang ini kita tunda besok, supaya para pihak bisa hadir pagi," kata Hakim Ganjar di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Usai persidangan, Yuherman, kuasa hukum Barnabas, sempat menanggapi tindakan KPK yang melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi dia tak masalah sebab, selama belum ada proses di Tipikor, maka proses praperadilan masih bisa berjalan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan, tapi bahwa proses praperadilan tetap bisa berjalan selama belum ada proses di sana. Sampai hari ini tidak ada nomor perkara, majelis hakim, dan panggilan sidang. Alasan tersebut belum bisa akui kebenarannya," jelas Yuherman.
Sedangkan untuk agenda pembuktian besok, lanjut Yuherman, pihaknya hanya akan mengajukan bukti tertulis tanpa menghadirkan saksi. "Kami akan mengajukan bukti-bukti tertulis, kami tidak mengajukan saksi. Kami hanya fokus pada pembuktian tertulis," ujarnya.
Baca juga:
KPK limpahkan berkas perkara eks Gubernur Papua ke Tipikor
Sidang praperadilan eks Gubernur Papua digelar di PN Jaksel
Pengacara eks Gubernur Papua nilai KPK tak siap hadapi praperadilan
Jadi tersangka, eks Gubernur Papua gugat KPK di praperadilan
KPK bakal tindak lanjuti dugaan korupsi di Kuansing Riau
Handoko Lie cabut gugatan praperadilannya atas Kejagung