Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara eks Gubernur Papua nilai KPK tak siap hadapi praperadilan

Pengacara eks Gubernur Papua nilai KPK tak siap hadapi praperadilan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda karena KPK selaku termohon absen dalam persidangan. Penundaan yang belum ditentukan batas waktunya ini, membuat pihak kuasa hukum Barnabas selaku pemohon merasa kecewa.

"Seperti yang tadi kita lihat, kita sudah datang dan siap membacakan permohonan, tapi termohon tidak datang. Tapi dia kirimkan surat, dia minta penundaan sidang selama 2 minggu. Alasannya mempersiapkan bukti, saksi, dan ahli," kata Yuherman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/6).

Meski begitu, selaku pemohon, kuasa hukum Barnabas tidak mau menyebut jika KPK sengaja melakukan hal itu untuk mengulur waktu. "Kita tidak mau menerjemahkan seperti itu, tapi kita menganggap mereka belum siap memberikan jawaban," ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut pun belum menemui kejelasan kapan akan kembali dilanjutkan, mengingat surat penundaan yang diajukan KPK hingga dua minggu ke depan dan menunggu hakim pengganti yang diutus oleh PN Jaksel. Atas hal itu, Yuherman pun meminta agar pengadilan mempertimbangkan waktu praperadilannya. "Kita minta pertimbangan pengadilan untuk memperhatikan batasan waktu tersebut," tuturnya.

Yuherman juga menjelaskan jika kliennya yang sudah ditahan hampir 120 hari ini mengajukan 3 objek praperadilan sekaligus, di antaranya 2 terkait dengan surat perintah penyidikan dan satu terkait dengan surat perpanjangan penahanan.

Diketahui, 3 gugatan tersebut meliputi penetapaan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014, lalu tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015, dan tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP