LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum Sebut Munarman Didakwa 3 Pasal untuk Perkara Dugaan Terorisme

Ketiga pasal tersebut berdasarkan salinan dakwaan yang diberikan JPU ke pihak tim penasihat hukum Munarman yang seharusnya harusnya dibacakan pada sidang hari ini. Tetapi persidangan dakwaan hari ini ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

2021-12-01 16:54:51
Munarman
Advertisement

Sidang dakwaan Munarman batal digelar hari ini. Tetapi tim kuasa hukum menyebut klien mereka didakwa tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12).

Adapun ketiga pasal tersebut berbunyi:

Advertisement

Pasal 13

"Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.".

Pasal 14

Advertisement

"Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme"

Pasal 15

"Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme."

Ketiga pasal tersebut, kata Aziz, disangkakan berdasarkan salinan dakwaan yang diberikan JPU ke pihak tim penasihat hukum Munarman yang seharusnya harusnya dibacakan pada sidang hari ini.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (8/12) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan Insya Allah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang terpasang di loby Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12).

Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan dari terdakwa Munarman atas persidangan yang berlangsung secara online. Di mana dia bersama kuasa hukumnya turut meminta untuk sidang digelar secara offline.

Atas hal itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan, untuk kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Ditunda
Kubu Munarman Protes JPU Belum Beri BAP dan Main Ponsel Saat Sidang Perdana Terorisme
Kuasa Hukum: Munarman Alhamdulillah Sehat tetapi Agak Kurus
Sidang Ditunda, Hakim Minta Munarman Dihadirkan di Pengadilan Pekan Depan
Munarman Protes Hakim Tolak Sidang Online, Contohkan Sidang Habib Rizieq
Kubu Munarman Minta Sidang Kasus Terorisme Digelar Offline

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.