Kubu Munarman Protes JPU Belum Beri BAP dan Main Ponsel Saat Sidang Perdana Terorisme
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, merasa keberatan terkait sidang perdana kasus dugaan terorisme kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Tim kuasa hukum keberatan karena sejak persidangan dibuka, terdakwa maupun kuasa hukum belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa untuk kepentingan pembelaan, maka berita turunan dari berita acara pemeriksaan itu harus diberikan kami. Kalau memang BAP tidak diberikan, bagaimana kami akan memberikan pembelaan kepada terdakwa? Kan begitu," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Sulistyowati, usai sidang PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Selain belum menerima BAP, Sulistyowati juga merasa keberatan atas perilaku para JPU yang saat persidangan malah memainkan gawai. Padahal dalam perkara sidang teroris seluruh pihak yang ada di arena persidangan dilarang membawa gawai.
"Jadi pada saat kami dilarang, semua handphone harus masuk, ternyata jaksa main handphone (HP)," ujar Sulistyowati.
Sementara terkait keberatan itu, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tadi juga sempat menyinggung dan meminta kepada JPU untuk tidak bermain gawai.
"Untuk masalah HP, kita sama. Kalau tidak boleh ya tidak boleh semua. Tolong di sidang berikutnya jangan sampai ada yang bawa HP," kata hakim.
Termasuk belum diberikannya BAP, hakim memerintahkan agar pihak kuasa hukum segera melayangkan permintaan BAP kembali. "Soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan, untuk kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
Sementara dari pantauan merdeka.com sejak sidang dimulai sekitar 09.30 Wib, awak media hanya diperkenakan mendengarkan audio melalui pengeras suara yang terpasang di loby pengadilan tanpa boleh mengambil gambar jalannya persidangan.
Di pintu masuk pengadilan juga terpasang sebuah imbauan untuk tidak membawa handphone, mengambil foto dan video selama jalannya sidang perkara terorisme. Aturan itu pun berlaku juga bagi para perangkat sidang seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum Munarman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya