Kubu Munarman Protes JPU Belum Beri BAP dan Main Ponsel Saat Sidang Perdana Terorisme
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, merasa keberatan terkait sidang perdana kasus dugaan terorisme kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Tim kuasa hukum keberatan karena sejak persidangan dibuka, terdakwa maupun kuasa hukum belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa untuk kepentingan pembelaan, maka berita turunan dari berita acara pemeriksaan itu harus diberikan kami. Kalau memang BAP tidak diberikan, bagaimana kami akan memberikan pembelaan kepada terdakwa? Kan begitu," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Sulistyowati, usai sidang PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Selain belum menerima BAP, Sulistyowati juga merasa keberatan atas perilaku para JPU yang saat persidangan malah memainkan gawai. Padahal dalam perkara sidang teroris seluruh pihak yang ada di arena persidangan dilarang membawa gawai.
"Jadi pada saat kami dilarang, semua handphone harus masuk, ternyata jaksa main handphone (HP)," ujar Sulistyowati.
Sementara terkait keberatan itu, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tadi juga sempat menyinggung dan meminta kepada JPU untuk tidak bermain gawai.
"Untuk masalah HP, kita sama. Kalau tidak boleh ya tidak boleh semua. Tolong di sidang berikutnya jangan sampai ada yang bawa HP," kata hakim.
Termasuk belum diberikannya BAP, hakim memerintahkan agar pihak kuasa hukum segera melayangkan permintaan BAP kembali. "Soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan, untuk kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
Sementara dari pantauan merdeka.com sejak sidang dimulai sekitar 09.30 Wib, awak media hanya diperkenakan mendengarkan audio melalui pengeras suara yang terpasang di loby pengadilan tanpa boleh mengambil gambar jalannya persidangan.
Di pintu masuk pengadilan juga terpasang sebuah imbauan untuk tidak membawa handphone, mengambil foto dan video selama jalannya sidang perkara terorisme. Aturan itu pun berlaku juga bagi para perangkat sidang seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum Munarman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca Selengkapnya