Kubu Munarman Minta Sidang Kasus Terorisme Digelar Offline
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, berharap sidang kasus terorisme kliennya digelar secara offline. Munarman hari ini menjalani sidang perdana kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang perdana beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan sidang digelar offline itu akan disampaikan tim kuasa hukum dalam eksepsi atau nota keberatan setelah mendengarkan dakwaan JPU.
"Harapan kita itu sidang offline. Maka setelah pembacaan dakwaan bakal ada eksepsi dari beliau (Munarman)," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Menurut Aziz, permintaan sidang offline itu sesuai dengan undang-undang. Permintaan sidang digelar secara langsung akan disampaikan tim kuasa hukum setelah eksepsi dibacakan Munarman.
"Kalau dari kita (kuasa hukum) bisa pekan depan. Kalau dari Munarman langsung setelah dakwaan jika offline," ujar dia.
Adapun Munarman, sebut Aziz, dalam sidang kali ini turut dibela sekitar 20 kuasa hukum. "Banyak sih, dari Palembang dan Jakarta, jumlahnya sekitar 20-an," sebutnya.
Sidang Digelar Online
Sekedar informasi jika sidang perdana perkara dugaan pidana tindak terorisme dengan terdakwa Munarman digelar di PN Jaktim. Sidang telah dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dengan Munarman dihadirkan secara online.
Sementara di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Tim Kuasa Hukum dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ditemui di lokasi, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, 300 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP dikerahkan mengawal sidang. Personel gabungan itu disebar di luar maupun di dalam pengadilan.
"Kita sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya. Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, Satpol PP dan Dishub," sebut Erwin.
Adapun terkait sidang nanti akan digelar secara online untuk terdakwa Munarman. Sementara yang hadir di arena hanyalah perangkat sidang, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU), para kuasa hukum, dan hakim.
"Sidang dilaksanakan secara online, Karena yang hadir hanya perangkat sidang. Sementara para terdakwa ada di rutan masing-masing," sebutnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaDulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaBeredar Kabar Belasan Menteri Ingin Mundur, Luhut: Sudah Ditawarin Enggak Mundur-Mundur
Tanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
Sebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaKronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya