LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum sebut Fuad Amin sudah uzur, tak adil divonis 8 tahun

Pengacara menilai ada beberapa keterangan saksi yang tak sesuai dengan fakta.

2015-10-19 14:43:33
Fuad Amin Imron ditangkap KPK
Advertisement

Kuasa Hukum terdakwa kasus suap gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron, Rudi Alfonso menilai keputusan Majelis Tipikor yang memvonis kliennya dengan 8 tahun penjara tidak sesuai. Sebab, menurut dia, Fuad Amin sudah berusia lanjut dan juga sudah berkontribusi banyak bagi perkembangan masyarakat di Bangkalan.

"Kita akan pikir-pikir dahulu tergantung yang bersangkutan (Fuad). Tapi masalahnya tidak adil menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak yang sudah dipilih oleh banyak orang. Itu tidak adil," kata Rudi di gedung Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Sedangkan untuk tuntutan JPU selama 15 terhadap Fuad Amin, Rudi menyebut tuntutan tersebut terlalu memberatkan kliennya. Ia menyatakan ada beberapa keterangan saksi yang tak sesuai dengan fakta.

Hal itu terjadi karena para saksi merasa ketakutan ketika dipanggil oleh KPK dan kemudian memberikan keterangan palsu bahwa Fuad Amin menerima suap gas alam di Bangkalan.

Menurutnya, para saksi memberikan keterangan tidak berdasarkan fakta lantaran takut mendapatkan hukuman.

"Kalau tuntutannya 15 tahun terlalu berat dibandingkan apa yan sudah diperbuat Fuad Amin. Ada keterangan saksi tentang penerimaan 10% tidak jelas dan pengakuan saksi tidak didukung fakta yang benar. Mereka ketika bersaksi dalam kondisi ketakutan, ketika ditanya soal penyerahan uang ke Fuad, dari pada salah dibilang saja menyerahkan, kurang adil dengan pengakuan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Fuad dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.

"Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

Fuad Amin juga dianggap terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003. Uang itu disamakan Fuad Amin dengan cara disimpan di sejumlah rekening miliknya atau orang lain.

JPU KPK juga menyebutkan jika Fuad Amin membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk diberikan kepada istri mudanya, Siti Masnuri. Tak hanya itu, Fuad Amin juga melakukan pembayaran kendaraan Siti dengan total Rp 2,24 miliar.

Baca juga:
Terbukti korupsi, hakim vonis Fuad Amin 8 tahun penjara
Fuad Amin divonis 8 tahun penjara, kuasa hukum bilang pikir-pikir
Terbukti korupsi, Fuad Amin divonis 8 tahun penjara
Setelah ditunda, Fuad Amin Imron jalani sidang vonis hari ini
Sidang vonis ditunda, Fuad Amin tersenyum lepas
Hakim belum selesai musyawarah, sidang vonis Fuad Amin ditunda
Kasus suap Bangkalan, Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.