Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah ditunda, Fuad Amin Imron jalani sidang vonis hari ini

Setelah ditunda, Fuad Amin Imron jalani sidang vonis hari ini Sidang Fuad Amin Imron. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus suap gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron, hari ini menjalani sidang pembacaan vonis. Sebelumnya, Hakim Ketua M Mukhlis sempat menunda sidang pembacaan vonis pada Kamis (15/10) karena musyawarah hakim terkait putusan Fuad Amin belum rampung.

Sidang mantan Bupati Bangkalan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja lengan panjang, celana panjang hitam dan kopiah, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu tampak tegang menghadapi sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Fuad dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.

"Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

Fuad Amin juga dianggap terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003. Uang itu disamakan Fuad Amin dengan cara disimpan di sejumlah rekening miliknya atau orang lain.

JPU KPK juga menyebutkan jika Fuad Amin membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk diberikan kepada istri mudanya, Siti Masnuri. Tak hanya itu, Fuad Amin juga melakukan pembayaran kendaraan Siti dengan total Rp 2,24 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP