LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menegaskan kliennya tidak melakukan kesalahan atas postingan di media sosial Facebook yang menjadikan dia terdakwa ujaran kebencian. Karena menurutnya Jonru memposting tulisan itu berdasarkan ajaran Islam.

2018-02-19 19:24:14
Jonru Ginting
Advertisement

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menegaskan kliennya tidak melakukan kesalahan atas postingan di media sosial Facebook yang menjadikan dia terdakwa ujaran kebencian. Karena menurutnya Jonru memposting tulisan itu berdasarkan ajaran Islam.

"Dari awal apa yang dituntut oleh jaksa itu sangat bertentangan dengan fakta persidangan seperti apa yang diungkapkan oleh klien kami saudara Jonru. Ini kan semua berdasarkan suatu kebenaran fakta juga postingan yang didasarkan atas Alquran dan hadits yang tentu dalam hal ini diyakini kepercayaannya oleh umat atau golongan muslim," kata Djuju usai sidang tuntutan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/2).

"Artinya dalam hal ini tidak ada unsur pidana yang dilanggar dalam hal ini tidak ada perbuatan yang melawan pidana di situ kalau pun disinggung postingan klien kami tentang syiah," tambahnya.

Advertisement

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Jonru itu berdasarkan aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melarang syiah untuk berada di Indonesia. Menurutnya syiah bukan aliran agama dan hal itu juga sudah dilarang oleh pemerintah.

"Dengan jelas bahwa syiah itu bukan agama atau merupakan aliran yang memang dilarang di Indonesia ini berdasarkan MUI dan pemerintah pun demikian. Jadi sesuatu yang diungkapkan klien kami ini adalah sesuatu kebenaran yang mengingatkan kepada khalayak tidak ada unsur pidana dan merupakan perjuangan amar maruf nahi mungkar dalam dakwahnya klien kami," ujarnya.

Dirinya pun justru malah mempertanyakan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 28 ayat 2 nomor 45 UU ITE terhadap kliennya itu (Jonru). Karena pasal yang ditujukan kepada kliennya itu tak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Jonru.

Advertisement

"Jadi sebenarnya di mana unsur pidananya? Demikian juga kalau dituntut dengan pasal 28 ayat 2 junto nomor 45 UU ITE itu unsur ujaran kebenciannya di mana menimbulkan akibat permusuhan itu tidka terbukti sama dekali di persidangan. Itu tidak ada unsur kebencian atau permusuhan kepada suatu golongan tertentu sama sekali tidak ada," tanyanya.

"Demikian dalam hal tuntutan alternatif di situ juga ada pasal-pasal yang bersifat generalis atau umum dalam hal ini juga UU ITE merupakan hal yang khusus. Jadi yang harus diterapkan yang khusus aja tidak perlu alternatif," sambungnya.

Terkait tuntutan dua tahun dan tiga bulan penjara terhadap Jonru, Djudju menyebut JPU asal memasukkan pasal atau mengada-ada untuk menjerat kliennya. Karena pasal yang diajukan oleh JPU tak berdasarkan fakta yang ada

"Itu tadi menurut kami tuntutannya itu mengada-ngada terlalu tinggi 2 tahun itu. Sebenarnya tidak ada yang bisa dibuktikan di persidangan itu tidak ada suatu akibat hukum yang ditimbulkan karena dakwaan di pasal 28 ayat 2 itu, enggak ada faktanya," tandasnya.

Baca juga:
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Jonru: Saya dizalimi!
Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkan
Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan
Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.