Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengebut berkas tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Dikebutnya berkas Jonru usai gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11) kemarin.
"Nanti kita lanjut, kita kirimkan ke Kejaksaan nanti kita cek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menegaskan, berkas Jonru sudah rampung dan akan dikirim ke kejaksaan Minggu depan. "Berkas sudah, tinggal kirim. (Pekan depan?) Insya Allah," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sidang ini di pimpin oleh Hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya