LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum Dimas Kanjeng laporkan hakim sidang praperadilan ke KY

Nesyawati sebenarnya tidak mempersoalkan pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng jika itu benar adanya. Namun, dia melihat ada kejanggalan dari surat pencabutan itu. Termasuk keaslian tanda tangan Dimas Kanjeng.

2016-11-26 04:34:00
Dimas Kanjeng
Advertisement

Nesyawati, salah satu penasehat hukum pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melaporkan hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yakni Sigit Sutriono ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak hanya itu, Sigit juga diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan ini buntut dari pengusiran salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng dari ruang sidang praperadilan beberapa hari lalu. Hakim Sigit mengusir tim Nesyawati setelah kuasa hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menunjukkan surat pencabutan kuasa oleh Dimas Kanjeng terhadap tim advokat Nesyawati.

"Kami juga adukan hakim praperadilan DKTP (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) ke Pengawasan MA dan Komisi Yudisial," terang Nesyawati Arsyad di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (25/11).

Advertisement

Nesyawati sebenarnya tidak mempersoalkan pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng jika itu benar adanya. Namun, dia melihat ada kejanggalan dari surat pencabutan itu. Sebab tidak disampaikan langsung kepadanya baik secara lisan maupun tertulis oleh Dimas Kanjeng. Dia hanya diberi tahu oleh kuasa hukum Polda Jatim.

"Seharusnya, selaku pemberi kuasa Dimas Kanjeng memberikan pencabutan itu kepada pihak yang diberi kuasa langsung," ujar Nesyawati.

Nesyawati mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sehingga pihaknya kesulitan mengklarifikasi kebenaran surat pencabutan kuasa dan tanda tangan Dimas Kanjeng.

Advertisement

"Hakim baru mengklarifikasi surat itu ke Dimas Kanjeng di Polda keesokannya. Itu pun hanya tanya tanda tangannya saja. Kami ikut datang ke Polda, tidak diperbolehkan ikut nemui Dimas Kanjeng," ucapnya.

Baca juga:
Tanda tangan Taat Pribadi dipersoalkan, sidang praperadilan diskors
Sidang praperadilan, hakim usir kuasa hukum Dimas Kanjeng
Polisi sita aset Taat Pribadi, ada bengkel hingga supermarket
Polda Jatim tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka TPPU
Sempat absen, Marwah Daud penuhi panggilan polisi soal Taat Pribadi
Ini pengakuan para mahaguru abal-abal Dimas Kanjeng Taat pribadi
Fakta mengejutkan 7 mahaguru Dimas Kanjeng

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.