LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang akan Disita

Sementara restoran dan warung makan lainnya masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, restoran dan warung makan tidak diperbolehkan melayani konsumen makan di lokasi tersebut.

2021-07-01 15:36:51
PPKM Mikro Darurat
Advertisement

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini untuk menekan laju penularan Covid-19.

Salah satu kabupaten yang diterapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa yakni Kabupaten Tangerang. Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan selama PPKM Darurat dilaksanakan, pusat perbelanjaan wajib ditutup.

"Kecuali supermarket dan juga toko-toko yang menyediakan barang kesehatan dan juga bahan-bahan esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (1/7).

Advertisement

Sementara restoran dan warung makan lainnya masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, restoran dan warung makan tidak diperbolehkan melayani konsumen makan di lokasi tersebut.

"Restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam untuk dibawa pulang atau kirim makanan," ujarnya.

Zaki menyebut, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Khusus bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemerintah akan menahan dan menyita KTP maupun SIM.

Advertisement

"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita baik itu KTP maupun SIM mereka. Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakannya," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan PPKM Darurat. Keputusan diambil setelah melakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. PPKM darurat ini disebut akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Baca juga:
Strategi Bisnis Indomaret Saat PPKM Darurat
Luhut Harap PPKM Darurat Tekan Angka Kasus Positif Covid-19 Harian ke Kisaran 10.000
PPKM Darurat, Bansos Covid akan Kembali Digelontorkan
DPR: Jangan Sampai PPKM Darurat Mandul Karena Kurang Koordinasi Pusat dan Daerah
Menko Luhut Minta 90 Persen Alokasi Oksigen untuk Kebutuhan Medis
PPKM Darurat, Cinema XXI Tutup Hingga Kurangi Jam Tayang

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.