Kronologi Polisi Datangi Lokasi Ritual Mandi Bareng Anggota Hakekok Balatasutak
Terkait aliran Hakekok Balatasutak itu menyimpang dari ajaran agama atau tidak, polisi masih mendalaminya. Mereka akan berkoordinasi dengan MUI dan Kejari Pandeglang untuk memutuskannya.
Polisi harus berjibaku melawan jalanan berlumpur saat mendatangi lokasi pemandian bugil belasan anggota aliran Hakekok Balatasutak. Apalagi lokasi tersebut tidak muda dicapai menggunakan sepeda motor.
Di lokasi pemandian itu, Kamis pagi (11/3), sebanyak 16 anggota Balatasutak mandi bersama tanpa sehelai pakaian. Warga yang melihat aksi nyeleneh itu langsung melapor ke polisi.
"Laporan dari warga pagi, sebelumnya belum ada. Laporannya cuma mereka melakukan ritual mandi bareng saja. Itu di tempat penampungan air milik PT GAL. Itu untuk air bersih, luasnya sekitar mungkin 50x50 meter," kata Kapolsek Cigeulis, Iptu Paulus Bayu Triatmaja, Jumat (12/3).
Paulus mengatakan, dari 16 orang itu, sebanyak 15 orang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten, dan 1 orang berasal dari Bogor. Mereka terdiri dari 13 orang dewasa dan 3 anak-anak. Semuanya dibawa ke Polsek Cigeulis untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Karena khawatir terjadi sesuatu pada kelompok mereka, jadi kita amankan. Ada sebagian (anggotanya suami istri), ada ponakan ada," katanya.
Usai diamankan anggota Polsek, belasan anggota Hakekok Balatasutak kemudian dibawa ke Polres Pandeglang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait aliran Hakekok Balatasutak itu menyimpang dari ajaran agama atau tidak, polisi masih mendalaminya. Mereka akan berkoordinasi dengan MUI dan Kejari Pandeglang untuk memutuskannya.
"Ada sekelompok melakukan ritual, saat ini sudah diamankan. Selanjutnya kami limpahkan ke polres untuk meneliti lebih jelas, apakah aliran sesat atau tidak," jelasnya.
Reporter: Yandhi Deslatama
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Beredar Video 16 Orang Mandi Bareng di Rawa, Polisi Ungkap Dugaan Aliran Sesat
Polisi Amankan 16 Orang Mandi Bersama di Rawa, Diduga Jalankan Ritual
Polisi Amankan 16 Orang Penganut Aliran Sesat di Pandeglang
Dahulu 'Rumah Pemuja Setan', Ini Sepenggal Kisah Masjid Al Ukhuwah di Kota Bandung
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Ditetapkan Sebagai Tersangka
2 Terdakwa Keraton Agung Sejagat Divonis Empat Tahun dan 1,6 Tahun Penjara