LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. KRIMINAL

Kronologi Pengungkapan Sindikat SMS e-Tilang Palsu Catut Kejagung, Begini Peran Lima Tersangka

Kasus penipuan ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Agung dengan nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Rabu, 25 Feb 2026 18:54:58
e-tilang
Kronologi Pengungkapan Sindikat SMS e-Tilang Palsu Catut Kejagung, Begini Peran Lima Tersangka (merdeka.com)
Advertisement

Penyidik Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus SMS Blast phishing e-Tilang palsu mencatut Kejaksaan Agung.

Direktur Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus penipuan ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Agung dengan nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-Tilang milik Kejaksaan Agung dengan URL," kata Himawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/2).

Himawan membeberkan, para pelaku menyebarkan SMS Blast kepada masyarakat dengan lima nomor berbeda. Lima nomor handphone ini digunakan pada awal mula dilakukan blast yang nantinya akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone.

Advertisement

Modus serupa juga terjadi di daerah Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah menerima laporan nomor LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu Polda Sulawesi Tengah tanggal 11 Desember 2025.

Kronologi kejadian yang dialami korban yaitu korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yaitu 082326 sekian-sekian-sekian memberitahukan ada tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.

Advertisement

"Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-Tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," ujar Himawan.

Menurut Himawan, kemudian terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp8.800.000.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri membuat juga laporan polisi dengan laporan LPA/33/XII/2025/SPKT Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 19 Desember 2025 untuk mendasari proses penyidikan lebih komprehensif.

Himawan mengungkapkan, berdasarkan Laporan polisi tersebut, tim patroli siber melakukan profiling kemungkinan adanya tautan ataupun link phishing lain disebarkan pelaku.

Penyidik menemukan 124 tautan phishing lain dan mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS Blast tersebut.

Peran Tersangka


Saat ini, Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka memiliki peran masing-masing.

Lima tersangka memiliki peran masing-masing. Pertama tersangka WTP (29), berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

Lalu tersangka FN (41), berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

Kemudian RW (40), berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

Selanjutnya tersangka BAP (38), berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

Terakhir RJ (29), berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Barang Bukti Disita Polisi


Penyidik Bareskrim juga menyita barang bukti dari masing-masing tersangka antara lain:

Dari tersangka WTP, kepolisian menyita 2 unit mini PC, 2 unit CPU rakitan, 2 unit router, dan 24 unit modem pool (SIM box) untuk menyebarkan SMS atau SMS blasting, 11 unit handphone, 52 boks kartu SIM operator, dan satu buah kartu identitas.

Kemudian dari tersangka FN, kepolisian menyita 8 unit PC, 1 unit router, 7 unit modem pool atau SIM box untuk menyebarkan SMS, 2 unit handphone, 2 kartu SIM operator.

Lalu dari tangan tersangka RW, kepolisian menyita 10 unit PC, 1 unit laptop, 2 unit handphone, 1 router.

Advertisement

Selanjutnya dari tersangka BAP, kepolisian menyita 4 unit PC, 50 unit handphone, 92 boks kartu SIM operator, 10 unit modem pool. Dan terakhir dari tangan tersangka RJ, kepolisian menyita 4 unit handphone, lebih dari 100 kartu SIM operator, 2 memory card atau media penyimpanan.

Berita Terbaru
  • Polisi Intensifkan Patroli Malam Bantul, Sasar Indekos dan Titik Rawan
  • Bupati Lampung Selatan Dorong Kreativitas Seniman Lewat Pentas Seni Budaya Helau
  • Wapres Gibran Tanam Kakao Manokwari Selatan, Perkuat Potensi Industri Nasional
  • BI Perkuat Strategi Tarik Investasi Lampung, Dorong Ekonomi Daerah Melalui Energi Terbarukan
  • Tekanan Mental Bebani Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Siapa Unggul?
  • berita update
  • e-tilang
  • penipuan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
R
Reporter Rifqy Alief Abiyya
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.