Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok
Menurut Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah. Dalam perkara ini, ada empat tersangka yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dengan pelapor atau korban seorang pensiunan jenderal TNI.
"Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (5/1).
Menurut Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sementara Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan sekarang merupakan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
"Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020," jelas dia.
Baca juga:
Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah, Plt Gubernur Sulsel Beri Kesaksian di Polda
Adapun duduk perkara kasus ini bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin, dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan. Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, Andi melanjutkan, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok, dengan keperuntukan sebagai TPU.
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES," kata Andi.
Lebih lanjut, penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit atau kepentingan Burhanudin Abubakar sendiri.
"Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok," Andi menandaskan.
Para tersangka pun dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dino Patti Djalal Diancam Mafia Tanah, Menteri Sofyan Sebut Sedang Ditelusuri Polisi
Sidang Dugaan Mafia Tanah di Depok, Fahri Bachmid akan Jadi Saksi Ahli
Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh Mafia Tanah
Polri Diminta Basmi Tuntas Mafia Tanah Karena Merugikan & Buat Resah Warga