LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Kisruh Pemungutan Suara di Malaysia & Sidney

Tindak lanjut lain, KPU akan mengecek ketersediaan surat suara di Sydney. "Klarifikasi terhadap kategorisasi pemilih, apakah DPT, DPTb, atau DPK, dan yang ketiga ketersediaan surat suara yang masih tersedia," kata Wahyu

2019-04-17 06:56:59
Pemilu 2019
Advertisement

KPU akan melakukan klarifikasi terhadap antrean pemilih yang tak bisa mencoblos di Sydney, Australia. Hal itu dilakukan menyusul saran Bawaslu untuk pemilihan susulan di sana.

"Terkait rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah kerja PPLN Sydney terkait sejumlah pemilih dalam keadaan antrean yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan terlebih dulu melakukan, satu, klarifikasi terhadap jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrean," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (17/4).

Tindak lanjut lain, KPU akan mengecek ketersediaan surat suara di Sydney. "Klarifikasi terhadap kategorisasi pemilih, apakah DPT, DPTb, atau DPK, dan yang ketiga ketersediaan surat suara yang masih tersedia," kata Wahyu

Advertisement

Sementara terkait rekomendasi Bawaslu tentang surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia. Tindak lanjut KPU adalah terus melakukan konfirmasi atas barang bukti surat suara tersebut.

"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf b angka 2 dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah sebagaimana tertuang pada huruf b angka 3," kata Wahyu.

KPU juga mengidentifikasi lebih dulu jumlah pemilih metode pos yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang atau PSU.

Advertisement

"Mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara," lanjut Wahyu.

Selain itu, KPU tetap meminta PPLN Kuala Lumpur melakukan penghitungan suara terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan dengan metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri). Jadwal penghitungan disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.

"Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujarnya

KPU juga meneruskan rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," tandas Wahyu.

Reporter: Delvira Hutabarat

Baca juga:
Bawaslu Minta 2 Petugas PPLN di Malaysia Dipecat
WNI di Sydney Tak Bisa Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan
Bawaslu Didesak Usut Masalah Ratusan WNI di Sydney Tidak Bisa Mencoblos
Tak Diatur KPU, Waspadai Hoaks Hasil Exit Poll di Luar Negeri
Jumlah Pemilih di Belanda Melonjak Hampir Dua Kali Lipat dari Pilpres Sebelumnya
Petugas Pemilu di Fiji Jemput WNI ABK di Tengah Laut untuk Mencoblos

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.