Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Didesak Usut Masalah Ratusan WNI di Sydney Tidak Bisa Mencoblos

Bawaslu Didesak Usut Masalah Ratusan WNI di Sydney Tidak Bisa Mencoblos bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak segera mengusut persoalan ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang tak bisa menggunakan hak pilihnya.

"KPU dan Bawaslu harus segera bertindak ini, jangan hanya melihat masalah ini. Bila perlu cek lapangan benar tidak ada pelanggaran," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (16/4).

Masalah seperti ini, katanya jangan dibiarkan agar tidak jadi bola liar. Karena bagaimana pun masa Pemilu serentak tinggal sehari lagi, sehingga mereka yang dihalang-halangi untuk melakukan pencoblosan bisa menyampaikan hak suaranya.

"Harus diklarifikasi, jangan sampai tidak. Ini masih bisa mereka menyalurkan haknya," katanya.

Bagaimana pun, lanjut dia, Bawaslu dan KPU selaku institusi yang bertanggung jawab atas hal ini. Bila memang ada pelanggaran maka harus cepat mengambil tindakan.

"Apakah ada pelanggaran, sehingga Bawaslu bisa memastikan," lanjutnya.

Apalagi banyak kabar beredar panitia pemilihan di luar negeri banyak terafiliasi dengan salah satu pasangan calon peserta Pilpres.

"Hak untuk memilih dan dipilih itu dijamin oleh konstitusi, ini prinsip yang paling fundamental di dalam negara demokrasi, dan inilah yang diberikan sebagai mandat kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar Pemilu bisa berjalan sesuai dengan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ungkap Ray.

Dalam video yang tersebar, para pemilih di Sydney yang tak diperbolehkan masuk ke TPS dengan alasan telah ditutup. Padahal, mereka telah mengantre lama, sampai-sampai mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya demi bisa memberikan suaranya.

"Tentu itu sangat merugikan tapi siapa pun warga negara apa pun pilihan apa pun pegang partai politiknya wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak boleh sekali lagi dihambat oleh persoalan teknis administratif," tegas Ray.

Sebelumnya, ratusan WNI di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019 yang digelar pada Sabtu (13/4). Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membludak berdatangan ke lokasi itu.

WNI yang tak bisa menggunakan hak pilihnya ini mengajukan protes dengan keputusan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Sydney. Mereka kemudian membuat petisi melalui situs Change.org, mendesak agar PPLN di Sydney, Australia, mengadakan Pemilu ulang.

Ketua KPU, Arief Budiman meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) segera berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) setempat.

"Saya minta PPLN di sana berkoordinasi dengan Panwas LN di sana. Karena mereka berdua lah penyelenggara Pemilu yang ada di sana," ujar Arief di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

Arief berharap, koordinasi antara PPLN dengan Panwaslu LN menghasilkan solusi cepat dan tepat sehingga ratusan WNI di Sydney bisa segera menggunakan hak pilihnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP