LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU Palembang bakar 197 surat suara rusak

Penghancuran surat suara yang rusak sebagai bagian dari transparansi.

2014-04-08 15:26:12
Pemilu 2014
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memusnahkan surat suara rusak sebanyak 197 lembar. Penghancuran surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (8/4).

Pemusnahan surat suara ini dilakukan perwakilan dari berbagai lembaga, seperti komisioner KPU Kota Palembang, komisioner Panwaslu Palembang, kepolisian, dan kejaksaan. Menurut Ketua KPU Kota Palembang Abdul Karim Nasution, surat suara yang rusak terdiri dari berbagai kategori di antaranya surat suara DPR RI sebanyak 66 lembar, DPD RI (56 lembar), DPRD Sumsel (35 lembar), dan surat suara DPRD Kota Palembang (40 lembar).

Topik pilihan: Bawaslu | Kampanye Pemilu 2014

"Hari ini kita musnahkan sebanyak 197 lembar surat suara rusak. Kerusakan surat suara itu mayoritas karena sobek," ungkap Karim.

Dikatakan, prosesi penghancuran surat suara yang rusak sebagai sesuatu yang penting dan sebagai bagian dari transparansi. "Dengan penghancuran ini, kita secara obyektif terbuka, tidak ada yang disembunyikan," kata dia.

Advertisement

Baca juga:
Tak punya formulir A5, perantau tak bisa nyoblos
Perusahaan yang halangi karyawannya nyoblos bisa dipidana
Negara asing antusias pantau pemilu Indonesia
KPU izinkan pemantau asing awasi Pemilu di Indonesia
KPU Kotabaru terpaksa setrika surat suara yang kehujanan

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.