Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak punya formulir A5, perantau tak bisa nyoblos

Tak punya formulir A5, perantau tak bisa nyoblos simulasi pemilu 2014. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jika para perantau tidak segera mengurus formulir A5, maka terancam tidak bisa mencoblos pada Pileg 9 April 2014 besok. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, bagi perantau-perantau dianjurkan untuk mengurus formulir A5.

"Jadi, bagi mereka yang belum mengurus A5 sampai hari ini, kami beri kemudahan dengan mengurusnya di KPU kota tempat dirinya tinggal," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (8/4).

Arief menegaskan, perantau-perantau tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya sesuka hatinya dengan memilih TPS. Namun, perantau dapat mengurus formulir A5 di mana dia tinggal. Hari ini merupakan batas akhirnya.

Menurut Arief, aturan diberlakukan untuk menghindari adanya mobilisasi dari partai atau calon tertentu bagi para pemilih. "Kalau kita bolehkan, bisa-bisa semua yang kasus serupa berbondong-bondong untuk pindah TPS agar bisa mencoblos partai atau calon yang memang sengaja memobilisasi masa," jelasnya.

Sekadar diketahui, pengurusan formulir A5 sedianya harus dilakukan H-10 sebelum tanggal 9 April. Aturan kelonggaran ini dikeluarkan agar tidak menyulitkan warga.

Arief mencontohkan, bila ada orang yang saat ini tinggal di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan ia berasal dari Semarang, maka orang tersebut bisa mendatangi kantor KPU Jakarta Pusat. Sehingga petugas KPU dapat mencoret nama yang bersangkutan di daerah asalnya sesuai DPT.

"Jadi yang menerbitkan formulir A5 dari KPU Jakarta Pusat. Tanpa formulir itu, maka Anda tidak akan bisa memilih," tandasnya. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP