KPU Minta Pilkada Dipisah dari Pilpres: Beban Kerja KPPS Perlu Diperhatikan
Dalam RUU Pemilu, diatur penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres dan Pileg dipisah di tahun yang berbeda. Namun, belakangan Komisi II DPR memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra meminta pembuat undang-undang untuk memperhatikan beban kerja penyelenggara khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti diketahui pengalaman Pilpres dan Pileg serentak 2019 jatuh korban ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.
Dia mengingatkan perlu mempertimbangkan beban kerja petugas KPPS jika Pilkada, Pilpres, dan Pileg digelar di tahun yang sama di 2024.
"Beban kerja KPPS ini perlu diperhatikan," katanya dalam diskusi daring, Jumat (12/2).
Sehingga, KPU berpendapat perlu dipisahkan antara Pilkada, Pilpres, Pileg DPR dan DPD, serta DPRD.
"Perlu dipisahkan antara Pilpres, DPR dan DPD dengan Pilkada. Juga pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten kota," jelas Ilham.
Dalam RUU Pemilu, diatur penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres dan Pileg dipisah di tahun yang berbeda. Namun, belakangan Komisi II DPR memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Kendati begitu, Ilham mengaku KPU tidak ingin masuk perdebatan pro dan kontra RUU Pemilu ini. Apapun itu, KPU akan tetap menjalankan perundangan yang berlaku.
"Sekali lagi kita serahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang," tutupnya.
Baca juga:
'Negara Harus Memikirkan Beban Penyelenggara Pemilu'
RUU Pemilu Batal, Siasat Singkirkan Anies Demi Memuluskan Gibran?
Perludem Sebutkan Sejumlah Dugaan Kepentingan Partai & Pemerintah Tolak RUU Pemilu
Minta Normalisasi Pilkada 2022, Demokrat Dinilai Punya Agenda untuk AHY
FX Rudy: Terlalu Dini Bicara Gibran Ikut Pilgub DKI Jakarta
PPP: Kalau Gibran Mau Maju Pilgub DKI Bisa di 2022, Tidak Perlu Tunggu 2024