LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU minta calon kepala daerah transparan soal penggunaan jasa konsultan

KPU minta calon kepala daerah transparan soal penggunaan jasa konsultan. Lembaga survei harus mempublikasikan metodologi riset yang digunakan dan menyatakan survei tersebut dibiayai dari lembaga itu sendiri atau oleh seorang calon dan pasangan calon.

2018-03-23 22:11:00
Komisi Pemilihan Umum
Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan, lembaga survei harus mempublikasikan hasilnya secara bertanggungjawab terhadap publik. Menurut dia, lembaga survei harus mempublikasikan metodologi riset yang digunakan dan menyatakan survei tersebut dibiayai dari lembaga itu sendiri atau oleh seorang calon dan pasangan calon.

"Dia (lembaga survei) harus mempublikasikan metodologi riset yang digunakan seperti apa dan kemudian harus fair, harus ngedeclare survei ini, survei yang dibiayai dari lembaga survei sendiri atau calon," ujar Hasyim, di gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Hasyim mengatakan, ada lembaga survei yang merangkap juga sebagai konsultan. Karena itu, penting bagi publik untuk tahu, sesungguhnya lembaga tersebut ketika melakukan dan memberikan hasil surveinya sedang memerankan fungsi sebagai lembaga konsultan ataukah lembaga survei.

Advertisement

"Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan sedang cerita mendeskripsikan, ini loh situasi, gambaran fakta di masyarakat. Tapi kalau lembaga konsultan, menjalankan fungsi sebagai konsultan, itu ada maksud dan tujuan yang lain," ujar Hasyim.

Dia menegaskan, hal itu bertujuan agar publik mengetahui transparansi dan tanggungjawab dari kerja lembaga tersebut.

"Tapi yang paling penting bahwa supaya publik juga tahu lembaga survei ini bekerja dengan tanggungjawab dan transparan. Prinsipnya itu," kata Hasyim.

Advertisement

Dia menekankan pentingnya transparansi dan tanggungjawab tidak hanya pada lembaga survei. Laporan dana kampanye masing-masing calon pun, kata dia, seharusnya dapat transparan. Jika ada calon yang menggunakan lembaga survei atau konsultan, maka, haruslah dinyatakan dalam laporan dana kampanye mereka.

"Tentang pembatasan pengeluaran atau belanja kampanye itu. Salah satu itemnya adalah lembaga konsultan. Konsultan dalam pilkada. Sehingga mestinya masing-masing calon, kalau dia menggunakan lembaga konsultan, mestinya masuk di dalam laporan dana kampanye mereka," tandasnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU gelar uji publik pemilu 2019
KPU Papua diharap segera keluarkan SK hasil Pilkada Intan Jaya
KPU harap MK putuskan gugatan UU Pemilu secepatnya
Partai Berkarya dan Partai Garuda tak lolos verifikasi faktual KPU
Deklarasi Internet Bebas Hoaks dalam Pilkada 2018
154 Pendaftar calon komisioner KPU Sulsel didominasi dosen dan petahana
Mempertanyakan kinerja KPU setelah kalah gugatan dari PBB

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.